
Jakarta,REDAKSI17.COM – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap RUU mencerminkan prioritas legislasi nasional serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat secara tepat dan terukur.
“Evaluasi Prolegnas dilakukan secara berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2019, guna menilai efektivitas dan relevansinya terhadap perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum masyarakat,” ujar Bob Hasan saat memimpin Rapat Pleno Baleg DPR RI bersama pimpinan Komisi I hingga Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu meminta seluruh komisi DPR melaporkan perkembangan pembahasan RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2026. Berdasarkan laporan yang diterima Baleg, sebanyak tujuh RUU telah resmi ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI, terdiri dari lima RUU prioritas dan dua RUU kumulatif terbuka.
“Selain itu, terdapat tiga RUU dalam tahap harmonisasi, lima RUU dalam pembicaraan tingkat I, serta sisanya masih dalam tahap penyusunan, baik di DPR, pemerintah, maupun DPD,” jelasnya.
Di akhir rapat, Baleg DPR RI juga menyetujui sejumlah perubahan, termasuk penambahan RUU Penyiaran di Komisi I, perubahan status RUU Hukum Acara Perdata di Komisi III menjadi usul inisiatif DPR, serta penggantian prioritas RUU Grasi dan Pelaksanaan Pidana Mati di Komisi XIII menjadi RUU Profesi Kurator.


