Home / Ekobis / Bos Asosiasi Fintech Respons Sanksi OJK ke Dana Syariah dan Crowde

Bos Asosiasi Fintech Respons Sanksi OJK ke Dana Syariah dan Crowde

Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Pandu Sjahrir/Foto: Dok. AFTECH

Jakarta,REDAKSI17.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada dua Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) pada Oktober 2025. Kedua perusahaan tersebut yakni PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan PT Crowde Membangun Bangsa (CMB).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Pandu Sjahrir, menjelaskan pihaknya telah menetapkan tata kelola perusahaan yang baik bagi para anggotanya. Namun, terdapat beberapa perusahaan yang dikeluarkan dari keanggotaan AFTECH lantaran tidak mengikuti ketentuan tersebut.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan OJK terkait penanganan pinjol yang tidak menaati kode etik tersebut. Koordinasi ini juga mencakup pengenaan sanksi OJK terhadap perusahaan tersebut.

“Biasanya kita well-coordinated dengan OJK untuk member-member yang memang tidak mengikuti kode etik yang dibuat oleh AFTECH dan juga tata kelola atau governance yang kami buat,” ungkap Pandu di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Pihaknya memiliki standar penanganan bagi perusahaan pinjol yang terindikasi melanggar ketentuan. Di AFTECH, perusahaan terkait biasanya dijatuhi sanksi peringatan, skorsing, hingga penyehatan.

“Biasanya dari sisi kami di AFTECH, kita akan melakukan hal-hal seperti skorsing, penyehatan dulu. Dari peringatan, kemudian skorsing. Kalau skorsing itu tidak cukup, akhirnya kita lepas,” imbuhnya.

Pandu menambahkan, pihaknya mendorong tata kelola perusahaan pinjol yang baik. Namun, ia tak dapat memastikan seluruh anggota AFTECH mengikuti standar tata kelola yang telah ditetapkan.

“Ke depan kita tentu akan pengin selalu bisa lebih baik, tapi ya tidak ada yang sempurna di dunia ini. Pasti nanti akan ada 1-2 lagi yang ya tidak mengikuti hal-hal yang kita sudah terapkan,” pungkasnya.

2 Pinjol Disanksi OJK
Untuk diketahui, Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengumumkan dua sanksi untuk dua perusahaan pinjol PT DSI dan PT CMB.

PT CMB tersandung kasus dugaan kecurangan atau fraud. Hal dugaan tersebut dilayangkan oleh PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) alias J Trust Bank melalui gugatan hukum. Saat ini, OJK telah resmi mengenakan sanksi berupa Cabut Izin Usaha (CIU).

Agusman menjelaskan, sanksi pencabutan izin usaha ini diberikan kepada PT CMB lantaran tidak dapat memenuhi kewajiban ekuitas minimum serta karena adanya aspek lainnya dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan.

Baca juga:
Utang Pinjol Makin Menggunung, Gejala Buruk buat Ekonomi RI
Sementara terkait dengan PT DSI, dikenakan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Perusahaan ini sebelumnya juga telah terseret kasus gagal bayar kepada para lender atau pemberi dananya.

“Pengenaan sanksi tegas kepada lembaga jasa keuangan PVML dilakukan dalam rangka upaya penguatan pengawasan serta perlindungan konsumen serta memperkuat tata kelola, penyelenggaraan risiko, dan konsolidasi di industri PVML,” kata Agusman dalam konferensi pers daring, Jumat (7/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *