Home / Kesehatan / Bos BPJS Kesehatan Blak-blakan Soal KRIS dan Nasib Iuran Peserta

Bos BPJS Kesehatan Blak-blakan Soal KRIS dan Nasib Iuran Peserta

Bos BPJS Kesehatan Blak-blakan Soal KRIS lalu Nasib Iuran Peserta

Jakarta,REDAKSI17.COM – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Ali Ghufron Mukti membeberkan perihal rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada seluruh Indonesia.

Ghufron mengungkapkan bahwa KRIS diimplementasikan untuk menyetarakan pelayanan rawat inap pada prasarana kesehatan (faskes). Sebab, ia menyebut standar sistem kelas 1, 2, lalu juga 3 BPJS Kesehatan dalam rumah sakit masih tiada jelas.

Menurut Ghufron, saat ini prasarana yang tersebut dimaksud terdapat pada tempat masing-masing sistem kelas BPJS Kesehatan masih belum setara. Maka dari itu, perlu ada penyetaraan melalui implementasi KRIS.

“Pak Menteri (Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin) sendiri dan juga juga saya juga menyampaikan bahwa tak ada penghapusan kelas itu. Enggak ada,” tegas Ghufron ketika ditemui di tempat area Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

“Karena yang dimaksud sekarang ini, kan, kelas 3 standarnya seperti apa enggak jelas, kelas 2 seperti apa, kelas 1 juga. Ada yang digunakan mana kelas 3 ada AC-nya, ada yang dimaksud yang enggak. Mau-maunya sendiri. Ini yang digunakan harusnya memang terstandarisasi,” sambungnya.

Hingga saat ini, Ghufron mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan kemudian juga pemerintah masih belum dapat menentukan bagaimana perbedaan antara KRIS kemudian juga kelas 1, 2, serta 3 BPJS Kesehatan, besaran iuran yang dimaksud dimaksud dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan, hingga skema iuran. “Itu, kan, diberi waktu untuk dievaluasi. Jadi belum dapat dijawab sekarang,” tegas Ghufron.

Terkait kemungkinan kenaikan iuran yang digunakan digunakan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan, Ghufron belum dapat memverifikasi hal tersebut. Namun, ia menyebut bahwa kemungkinan iuran akan naik dapat terjadi.

“Ada kenaikan, boleh. Ada (kenaikan) lebih tinggi besar bagus, ya. Tidak [naik] juga boleh dengan strategi yang digunakan digunakan lain, tetapi yang digunakan jelas ini menunggu semuanya evaluasi itu, kan,” kata Ghufron.

Sementara itu terkait iuran BPJS Kesehatan yang mana akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan KRIS, Ghufron mengaku tak mengetahui mengenai itu kemudian memohonkan rakyat untuk menunggu akhir dari evaluasi implementasi KRIS.

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan yang digunakan mana akan dijadikan tunggal usai pemberlakuan KRIS disampaikan oleh Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin. Menurut Budi, pemberlakuan itu akan dijalani secara bertahap.

“Single (tunggal) bagaimana maksudnya? Saya enggak tahu. Itu dapat ditanyakan ke Pak Menkes,” ujar Ghufron.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan menegaskan bahwa BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), lalu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) baru akan menetapkan tarif juga manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang digunakan dimaksud sudah dijalani diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilaksanakan paling lambat 1 Juli 2025.

Adapun, evaluasi terkait implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan terus dijalankan hingga 30 Juni 2025.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024 lalu.

 

Perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan bahwa Menkes akan melakukan evaluasi terhadap infrastruktur ruang perawatan di area area tiap rumah sakit.

Ayat 7 pasal yang dimaksud identik kemudian menyebut hasil evaluasi lalu koordinasi sarana ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat 6 menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif serta juga iuran.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *