Jakarta,REDAKSI17.COM -Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan besaran iuran untuk para peserta dalam sistem BPJS Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan tetap berbeda. Dia mengatakan khusus untuk golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan miliki kewajiban yang digunakan digunakan lebih besar lanjut kecil.
“Iuran PBI tiada mungkin serupa dengan iuran kelompok peserta lain,” kata Ghufron lewat pesan teks, Senin, (13/5/2024).
Untuk diketahui, peserta dengan label PBI adalah peserta BPJS yang dimaksud iurannya dibayarkan oleh APBN. Mereka masuk dalam kelompok yang mana digunakan dianggap miskin sehingga perlu dibantu untuk membayar iuran BPJS.
Ghufron masih belum membeberkan besaran iuran yang tersebut digunakan harus dibayarkan oleh kelompok PBI ini. Dia mengatakan besaran iuran dalam sistem KRIS untuk seluruh kelompok memang masih dalam tahap pembahasan. Meski begitu, dia melakukan konfirmasi bahwa iuran yang dimaksud hal itu dibayarkan peserta tetap berbeda-beda.
“Tentu iuran bukan ada sama, kalau serupa pada mana gotong-royongnya?” kata dia.
Dia melanjutkan besaran tarif akan didiskusikan antara Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, juga BPJS.
Pembahasan mengenai jumlah total keseluruhan iuran itu, kata dia, juga akan dijalani bersama Kementerian Keuangan. Pembahasan dengan Kemenkeu, kata dia, dijalani untuk menentukan indikator-indikator yang mana dipakai ketika menetapkan klasifikasi besaran iuran bagi setiap peserta yang digunakan berbeda-beda.
“Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial. Lewat aturan ini, pemerintah mengganti sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS.
Dalam sistem KRIS, ruang perawatan yang digunakan diterima oleh semua peserta akan relatif serupa. Pemerintah menetapkan 12 kriteria yang digunakan mana harus dimiliki ruang perawatan bagi semua peserta BPJS seperti ventilasi ruangan, temperatur ruangan, hingga kamar mandi di tempat area dalam ruangan.
Sistem KRIS ditargetkan akan diselenggarakan di dalam dalam seluruh rumah sakit yang dimaksud digunakan bekerja serupa dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Sementara, penetapan iuran, manfaat kemudian tarif akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menuturkan besaran iuran peserta memang belum diatur dalam Perpres 59/2024. Dia mengatakan selama masa transisi hingga 1 Juli 2025, peserta masih membayar iuran seperti yang mana dimaksud tertera dalam aturan sebelumnya yang digunakan masih memuat kelas 1, 2, 3.
“Masih merujuk pada Pasal dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan,” kata dia.
Dia mengatakan DJSN serta pihak yang digunakan digunakan terkait lainnya masih menghitung besaran iuran yang digunakan itu harus dibayarkan tiap peserta. Menurut dia, penerapan sistem KRIS ini dijalani untuk meningkatkan mutu jaminan kesehatan nasional.
“JKN akan semakin menguat mutunya,” kata dia.