Jakarta,REDAKSI17.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, akan ada berbagai tantangan yang mana mana akan dihadapi pada tahun 2025 mendatang. Tantangan yang berasal dari faktor internal juga juga eksternal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memaparkan, untuk tantangan eksternal terkait dengan masih maraknya penanganan perusahaan industri jasa keuangan ilegal seperti pinjol, penyelenggaraan perekonomian bodong, hingga judi online.
“Penanganan entitas ilegal baik pinjaman online yang mana itu ilegal, penyertaan modal ilegal atau bodong lalu transaksi keuangan ilegal seperti judi online,” kata Mahendra dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI Jakarta, Rabu (26/6).
Dalam menangani tantangan tersebut, kata Mahendra, OJK akan terus melakukan kegiatan edukasi, literasi, inklusi keuangan juga perlindungan konsumen.
Selain itu, lanjutnya, tantangan lainnya terkait dengan proses transisi peralihan wewenang baru OJK dalam pengawasan aset kripto juga koperasi jasa keuangan (open loop) termasuk penyelesaian ketentuan (RPP) dalam rangka penyelenggaraan wewenang pengawasan baru tersebut.
Selanjutnya, terkait peningkatan kualitas penawaran efek pada pasar perdana lalu juga likuiditas transaksi saham yang digunakan yang wajar di tempat area pasar sekunder, serta peningkatan literasi serta inklusi keuangan untuk item syariah serta item selain pada sektor perbankan.
Sementara, untuk tantangan internal dalam antaranya, pemenuhan infrastruktur kantor pusat dalam IKN kemudian kantor OJK pada daerah, pemenuhan formasi efektif sumber daya manusia (SDM) untuk mengupayakan penambahan kewenangan pengawasan sebagaimana amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan lalu Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Lalu, pemenuhan komposisi kemudian juga kompetensi penyidik OJK serta dukungan infrastruktur penyidikan, pengembangan sistem informasi untuk mengupayakan pengawasan kemudian perizinan terintegrasi, serta penguatan infrastruktur teknologi informasi untuk memperkuat penyelenggaraan tugas kemudian pengamanan aplikasi dalam upaya pencegahan terhadap serangan siber.