Home / Daerah / BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo Dorong Pekerja Terlindungi Jaminan Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo Dorong Pekerja Terlindungi Jaminan Ketenagakerjaan

Kulon Progo,REDAKSI17.COM : BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak terkait dengan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini agar semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial tersebut.

Dengan komunikasi dan sinergi antar lembaga tersebut, maka akan semakin banyak masyarakat dan pekerja yang paham dan peduli terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi diri maupun keluarga.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo Wates, Slamet Taryono mengatakan, masyarakat akan mendapatkan banyak manfaat jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan, dapat menjadi jaring pengaman yang mampu menjaga pekerja serta keluarganya dapat tetap berdaya dan tidak jatuh di jurang kemiskinan saat mengalami risiko kerja.

“Bila terjadi kecelakaan kerja atau musibah lainnya, pekerja yang telah terdaftar bisa mendapatkan perawatan sampai sembuh. Jika dalam masa penyembuhan tersebut belum bisa kembali bekerja, kami akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja sebagai pengganti upah yang setiap hari didapatkan,” terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo Wates, Slamet Taryono, Senin (6/10/2025).

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga akan menjaga agar anak-anak tak putus sekolah akibat kehilangan orang tuanya. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan beasiswa dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi, dengan total nilai maksimal Rp174 juta. Beasiswa ini diberikan pada dua orang anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto mengapreasi langkah Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mendorong pemberdayaan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasalnya perlindungan tersebut merupakan hak konstitusi seluruh warga negara, khususnya para pekerja.

“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian terhadap para pekerja. Tentunya ini sangat tepat bagi kami, ikut memberikan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Memang gig worker ini kan bagian dari pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal yang jumlahnya sangat besar di Indonesia yang selama ini memang cukup besar,” ujarnya.

Secara nasional, lanjut Eko, ada sekitar 60 juta pekerja informal, dan baru sekitar 6 persen atau 10 juta pekerja informal yang telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah Pusat memang serius memberi perlindungan terhadap masyarakat termasuk pekerja lepas. Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar saat berdialog dengan sejumlah pelaku ekonomi kreatif dan pekerja lepas atau gig worker di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur pekan lalu.

Sebagai wujud nyata manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam kegiatan tersebut, Muhaimin Iskandar menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada empat ahli waris pekerja yang meninggal dunia dengan total santunan sebesar lebih dari Rp635 juta. Termasuk di dalamnya manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi.

Dalam keterangannya, Muhaimin menyadari bahwa pekerja lepas perlu mendapat perhatian dan penghargaan khusus sebab mereka membangun ekonominya secara mandiri. Untuk itu pihaknya memastikan bahwa Pemerintah senantiasa hadir untuk melindungi seluruh pekerja, baik dari sektor formal maupun informal termasuk pekerja lepas.

“Pemerintah sedang berusaha untuk memberikan asuransi sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja pekerja yang informal termasuk pekerja lepas, misalnya untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *