Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Kerja Sama dan juga Humas, Noorman Effendi, terkait temuan kandungan Bromat yang mana berlebihan dalam salah satu komoditas air minum dalam kemasan (AMDK).
“Sanksi yang disebut dapat terdiri dari penarikan barang dari peredaran hingga pencabutan izin edar,” kata Kepala Biro Kerja Sama juga Humas, Noorman Effendi di dalam Jakarta.
BPOM menegaskan bahwa belum melakukan uji kandungan Bromat pada AMDK tersebut, lalu data yang disebut berasal dari laboratorium lain. Meskipun demikian, BPOM menyatakan bahwa pengawasan terhadap AMDK berjalan rutin, dan juga hasil yang digunakan beredar saat ini masih memenuhi standar keamanan serta mutu.

“Terkait data kandungan Bromat pada AMDK yang digunakan beredar luas dalam media sosial, data hal tersebut bukan merupakan hasil pengujian BPOM,” kata Noorman.
Artinya, ada laboratorium lain yang dimaksud lebih tinggi dulu melakukan uji kesehatan pangan sehingga muncul data kandungan Bromat dimaksud. Data hal tersebut kemudian diungkapkan ke umum guna memberikan kesadaran ke penduduk serta pemerintah terkait kondisi yang dimaksud ada.
Paparan Bromat dalam total besar dapat menyebabkan berbagai kesulitan kesehatan, seperti gangguan pencernaan, ginjal, kemudian sistem saraf, serta dapat meningkatkan risiko kanker. Keberadaan Bromat yang dimaksud melebihi ambang batas pernah ditemukan pada beberapa negara lain, termasuk Amerika Serikat, China, kemudian Saudi Arabia.
Di Amerika Serikat, merek Zephyrhills pernah ditemukan mengandung bromat melebihi ambang batas, yang tersebut mengakibatkan penarikan lebih besar dari 300 ribu produk-produk dari pasaran.
REDAKSI17.COM