Home / Ekobis / BREN dan 5 Saham Lain Keluar dari Papan Pemantauan Khusus

BREN dan 5 Saham Lain Keluar dari Papan Pemantauan Khusus

BREN juga 5 Saham Lain Keluar dari Papan Pemantauan Khusus

Jakarta,REDAKSI17.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) berhasil keluar dari papan pemantauan khusus juga kembali ke papan utama. Artinya, saham BREN tiada lagi ditransaksikan dengan mekanisme lelang berkala secara penuh (Full Periodic Call Auction/FCA).

Mengutip keterbukaan informasi, keluarnya saham BREN dari papan pemantauan khusus tertera dalam pengumumannya No Peng-CK-00022/BEI.PLP/06-2024 perihal Pencabutan Efek Bersifat Ekuitas dari Pemantauan Khusus.

Perubahan hal itu mulai efektif pada tanggal 21 Juni 2024.

Dalam pengumuman tersebut, selain saham BREN, emiten lain yang dimaksud dimaksud keluar dari papan pemantauan khusus serta Full Periodic Call Auction (FCA), yaitu PT Haloni Jane Tbk (HALO), PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA), PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI), lalu PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) yang digunakan kembali ke papan pengembangan. Sedangkan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) kembali ke papan utama.

Sebelumnya, saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebelum masuk FCA sempat menjadi saham paling bernilai dalam dalam bursa dengan nilai kapitalisasi pasar lebih besar besar dari Rp1.500 triliun.

Namun, dikarenakan terkena suspensi lebih banyak besar dari sehari pada 27 – 28 Mei lalu, menyebabkan saham perusahaan harus rela diperdagangkan dengan sistem FCA.

Sudah 15 hari berlalu sejak emiten ini masuk FCA serta kapitalisasi pasar sudah menguap lebih besar lanjut dari Rp400 triliun. Jika melihat revisi teranyar, sebenarnya BREN sudah sanggup jadi keluar dari papan pemantauan khusus, lantaran revisi terbaru untuk poin no 11 menyatakan bahwa belaka cuma berlaku 7 hari, ini diperbarui dari aturan lama selama 30 hari.

Adapun kriteria terkini terkait papan pemantauan khusus berdasarkan Kep-00076/BEI/06-2024 berlaku mulai 21 Juni 2024 sebagai berikut:

1. Harga rata-rata saham pada Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51 kemudian Dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp5.000.000 serta volume kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir.

2. Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidaklah menyatakan pendapat (disclaimer).

3. Tidak membukukan pendapatan atau bukan terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang mana digunakan disampaikan sebelumnya.

4. Perusahaan Tercatat yang tersebut digunakan merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di tempat dalam Bursa.

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat dalam Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A lalu juga I-V (terkait Saham Free float), kecuali ketentuan total saham free float paling sedikit 50.000.000 untuk Papan Utama juga Papan Pengembangan, juga juga diatas 5% dari total agregat saham tercatat untuk papan utama, papan pengembangan serta juga papan akselerasi.

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000 kemudian juga volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 3 bulan terakhir pada Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

9. Anak perusahaan yang dimaksud yang disebut kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih lanjut besar dari 1 hari bursa yang dimaksud yang disebut disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

11. Kondisi lain yang dimaksud digunakan ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *