Jakarta,REDAKSI17.COM – Badan Riset serta juga Inovasi Nasional (BRIN) memprakirakan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Prakiraan hal itu berdasarkan kriteria baru 1 Ramadan yang tersebut dimaksud disepakati pada 2021.
Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Antariksa BRIN Thomas Djamaluddin menjelaskan bahwa Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, kemudian Singapura (MABIMS) sudah pernah menyepakati kriteria baru penentuan Ramadan.
Berdasarkan hasil kesepakatan 2021, kriteria hilal berubah menjadi ketinggian hilal 3 derajat kemudian elongasi 6,4 derajat. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada 2021 terkait pemanfaatan kriteria baru MABIMS di tempat dalam Indonesia mulai tahun 2022.
“Akhir bulan Sya’ban 1445 H atau 10 Maret 2024, tinggi Bulan dalam Indonesia kurang dari 1 derajat. Di Pulau Jawa, seperti Jakarta 1,7 derajat yang mana ini belum memenuhi kriteria MABIMS,” kata Djamal saat berbicara tentang ‘Kriteria Baru MABIMS dalam Penentuan Awal Ramadan’ di dalam area Gedung BJ Habibie BRIN, Jakarta Pusat dikutip dari detik, Jumat (8/3/2024).
Ia menjelaskan prakiraan ini berarti akan datang ada perbedaan dalam hal awal Ramadan pada Indonesia. Namun, ia menegaskan perbedaan bukan disebabkan oleh perbedaan metode.
Dalam menentukan awal Ramadan, ada metode rukyatul Hilal (pengamatan) kemudian metode hisab (perhitungan). Kedua metode ini kerap disebut sebagai penyebab perbedaan padahal tiada ada identik sekali.
“Hisab juga rukyat digunakan dalam penentuan awal Ramadan. Ketika terjadi perbedaan kemudian, oh ini oleh sebab itu ada ormas yang dimaksud digunakan menggunakan hisab ada ormas yang dimaksud mana menggunakan rukyat, sesungguhnya tidak. Dalam astronomi, hisab lalu rukyat sejalan atau setara sehingga mampu jadi dipertemukan. Salah satunya tak lebih besar lanjut umum dibandingkan yang digunakan lain,” jelas Djamal.
Djamal menjelaskan perbedaan secara umum perbedaan disebabkan banyak faktor. Namun akar masalahnya adalah dikarenakan perbedaan kriteria. Menurutnya, ada tiga hal yang digunakan mana diperlukan untuk sistem kalender yang yang disebut mapan.
“Kalender itu mensyaratkan tiga hal, apapun kalendernya, kalender Masehi, kalender Jawa, Hindu, serta lain-lain, mensyaratkan tiga hal supaya menjadi kalender yang hal tersebut mapan lalu sanggup jadi disepakati bersama: ada kriteria tunggal yang dimaksud disepakati, ada batas wilayah yang dimaksud dimaksud disepakati, ada otoritas tunggal yang mana yang disebut mengaturnya,” sebutnya.