Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia juga Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi atas usulannya terkait pemberian bantuan sosial atau bansos kepada korban judi online (judol).
Muhadjir mengungkapkan banyak pihak yang mana digunakan salah mengartikan antara ‘korban’ kemudian juga ‘pelaku’. Dia mengatakan korban judol yang mana yang dimaksud sebenarnya adalah dirinya ingin bansos itu sanggup disalurkan kepada keluarga pelaku judol yang digunakan digunakan dirugikan.
“Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dimaksud digunakan dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang dimaksud nanti akan kita santuni,” kata Muhadjir dalam Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, seperti dilansir CNNIndonesia, dikutip Selasa (18/6/2024).
Menurutnya, keluarga atau orang terdekat dengan pelaku judi online masuk dalam kategori korban. Dia menilai merek sanggup sekadar kehilangan harta benda, sumber kehidupan, hingga mengalami trauma psikologis.
Muhadjir mengatakan korban yakni keluarga atau individu terdekat itu layak untuk diberikan bansos apalagi jika keluarga pelaku jatuh miskin lantaran judol. “Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, kemudian anak anak terlantar dipelihara oleh negara,” ujarnya.
“Kalau memang dipastikan bahwa dia telah terjadi terjadi jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu,” tambahnya.
Adapun, Muhadjir juga memverifikasi pelaku judol sendiri tetap akan dijatuhi sanksi, sebagaimana bandar juga pemilik situs judol. Dia mengungkapkan hal itu mengacu pada KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 tahun 2008 Pasal 27.
“Karena itu, para pelaku, baik itu pemain maupun bandar, itu adalah pelanggar hukum lalu harus ditindak,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, tak setuju dengan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia lalu juga Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait pemberian bantuan sosial atau bansos kepada korban judi online.
Airlangga mengatakan, korban judi online atau judol bukanlah kelas yang tersebut dimaksud sanggup mendapat jatah bantuan sebagaimana rakyat yang mana digunakan membutuhkan. Dengan nada bercanda, ia menekankan, korban judol tidaklah serupa dengan ojol atau ojek online. “Kalau judi online kan judol namanya, kalau judol tidaklah dapat prasarana seperti ojol,” kata Airlangga sambil tertawa saat ditemui di tempat dalam kantornya, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Sebagai informasi, ojol memang sempat mendapat bansos dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2022 akibat terjadinya kenaikan nilai tukar BBM. Bansos yang dimaksud mana diberikan kepada para pengemudi ojol itu ialah bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebesar Rp 600 ribu sebagaiman diatur dalam eraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.
Dalam aturan itu, pemerintah daerah Jokowi wajibkan menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2% dari Dana Transfer Umum. Dengan begitu, BLT BBM terhadap para ojol itu disalurkan melalui pemerintah daerah.
Adapun bansos untuk korban judol yang mana disebut awalnya dikatakan Muhadjir saat setelah rapat kabinet dalam Istana Kepresidenan. Saat itu ia mengatakan terdapat umum miskin baru yang tersebut digunakan berpotensi menjadi cakupan penerima bansos, yakni korban judi online yang dimaksud itu saat ini sedang marak.
Masyarakat miskin baru korban judi online itu saat ini masuk ke dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. “Ya termasuk banyak yang digunakan digunakan menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita tanggung jawab dari Kemenko PMK,” kata Muhadjir pada Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/6/2024).
Muhadjir bahkan menegaskan akan memberikan advokasi terhadap korban judi online lalu juga memasukan nama korban judi online ke Data Terpadu Kesejahterahan Sosial (DTKS). “Ya kita sudah banyak memberikan advokasi dia yang mana mana korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan dalam dalam DTKS sebagai penerima bansos ya kemudian merekan yang digunakan digunakan mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan juga juga memberi arahan,” Kata Muhadjir.