Jakarta,REDAKSI17.COM – Menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan tujuh perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Iglas, PT Industri Sandang Nusantara, PT Istaka Karya, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, juga PT Merpati Nusantara Airlines, juga PT Pembiyaan Armada Niaga Nasional (PANN). Sebagian besar perusahaan pelat merah ini ditutup Presiden Jokowi sepanjang tahun ini.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengungkapkan bahwa pembubaran 7 BUMN merupakan bagian dari program metamorfosis BUMN. Kementerian BUMN telah terjadi dilaksanakan menugaskan Holding Danareksa-PPA untuk menangani banyak BUMN yang digunakan bermasalah.
“Proses perubahan struktural BUMN yang yang dikerjakan Pak Erick sejak 2019, kita melakukan bersih-bersih BUMN, ini beragam, ada holdingisasi, merger, lalu penanganan BUMN-BUMN bermasalah,” sebutnya.
Pria yang mana mana akrab disapa Tiko ini menjabarkan, Danareksa bertugas mengelola BUMN kecil yang digunakan yang akan ditingkatkan menjadi besar seperti kawasan industri hingga Jasa Tirta. “PPA kita perkuat lagi, PPA punya fungsi unik mengelola BUMN yang digunakan mana melakukan restrukturisasi lalu tiada lagi punya kontribusi, kita lakukan pembubaran,” sebutnya.
Tiko mengungkapkan, alasan perusahaan-perusahaan hal itu dibubarkan, selain dikarenakan tidaklah dapat diperbaiki keuangannya juga sudah tak ada layak dipertahankan dari segi bisnis. Tentunya, keputusan pembubaran BUMN meliputi beberapa pertimbangan yang dimaksud menjadi parameternya.
“Ada 3 parameter, kalau secara keuangan sudah tiada layak, secara fungsi dunia bisnis bukan signifikan, serta secara kegiatan bidang usaha juga bukan ada mampu cuma diharapkan, pasti opsinya pembubaran,” ungkapnya.
Tiko melanjutkan, perusahaan BUMN karya tak termasuk dalam kriteria BUMN yang digunakan akan dibubarkan. Sebab secara fungsi masih sangat baik sebab mengemban penugasan penting dalam sektor infrastruktur strategis.
“Dari parameter itu, (BUMN karya) bukan masuk akibat masih diharapkan berfungsi maksimal,” sebutnya.
Pembubaran BUMN tentunya menyisakan pertanyaan terkait nasib para karyawannya. Tiko menegaskan, berdasarkan ketentuan yang dimaksud mana berlaku, dalam proses pembubaran, aset perusahaan akan dijual melalui kurator. Selanjutnya, kurator miliki daftar penerima hak atas aset yang tersebut dijual tersebut.
Dalam transaksi jual beli aset melalui kurator juga terdapat ranking atau pihak yang dimaksud miliki hak atas aset tersebut. Pegawai sendiri termasuk pihak yang tersebut itu berada di dalam area bagian atas dalam daftar penerima hasil jualan aset.
“Yang paling atas termasuk pajak kemudian pegawai itu yang mana paling atas,” imbuhnya.
Tiko menyebut, nasib pegawai 7 BUMN yang tersebut dibubarkan akan mirip seperti yang dimaksud mana terjadi pada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Penjualan aset Merpati digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawan.
“Jadi itu yang mana yang disebut kita harapkan aset-aset yang dimaksud ada perusahaan akan dijual oleh kurator lalu akan digunakan sesuai rangking klaim pemegang saham maupun para krediturnya,” ucapnya.
Adapun urutan peringkat atau ranking selaku penerima hak pelanggan aset pada antaranya, pajak, pegawai, kreditur konkuren, separatis, serta yang paling bawah pemegang saham. “Jadi nanti pajak, Jadi nanti diselesaikan melalui mekanisme transaksi jual beli aset,” tuturnya.
Sementara, Direktur Utama PPA M Teguh Wirahadikusumah mengatakan, usai pembubaran 7 BUMN ini selanjutnya masih ada 15 BUMN lain dalam kondisi sakit yang digunakan mana disurat kuasakan kepada PPA untuk dikaji lebih lanjut tinggi jarak jarak jauh mengenai kejelasan apakah BUMN-BUMN hal itu dapat disehatkan, direstrukturisasi, atau dibubarkan.
“Targetnya sangat lebih banyak banyak jelas pada 2024 ini bagaimana penanganannya Insyaallah dapat diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Adapun 15 BUMN yang mana jadi pasien PPA pada area antaranya, PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Dok juga Perkapalan Surabaya (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), serta PT Persero Batam.
Selanjutnya, ada PT Inti (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Indah Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Semen Kupang (Persero), PT Primissima (Persero), kemudian PT PANN Pembiayaan Maritim
Wamen Tiko menambahkan, pembubaran ini seiring dengan target Kementerian BUMN yang mana akan merampingkan total total BUMN hingga di area area bawah 40 BUMN dengan 12 klaster di tempat tempat masa mendatang.
“Untuk BUMN yang mana yang sudah tak layak dari sisi bisnis, keuangan, kemudian juga dampak kepada negara, opsinya pembubaran,” pungkasnya.