Jakarta,REDAKSI17.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan batas maksimum bunga peer to peer (p2p) lending dari 0,4% ke 0,3% pada tahun 2024. Bahkan, pada tempat tahun 2026, bunga pinjol itu nantinya dibatasi menjadi 0,1% per hari.
Financial Expert CNBC Indonesia Robertus Andrianto Serin mengatakan penurunan bunga pinjol menjadi satu hal yang digunakan digunakan baik tapi tetap, bunga pinjol dinilai tambahan lanjut tinggi dibandingkan dengan dengan lembaga keuangan lain. Dengan turunnya bunga tersebut, rakyat yang mana mana ingin mengakses pinjol juga akan lebih banyak besar diperketat. Lantas seperti apa dampaknya jika hal itu terjadi?
Selengkapnya saksikan dialog Syarifa Rahma serta Savira Wardoyo bersama Financial Expert CNBC Indonesia Robertus Andrianto Serin dalam Program Investime CNBC Indonesia, Senin (13/11/2023).
Cek berita lain di redaksi17.com