Gunungkidul,REDAKSI17.COM – Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, melakukan kunjungan langsung untuk meninjau kondisi Mbah Semi (68), seorang warga yang menjadi korban percobaan tindak pelecehan seksual oleh anak di bawah umur. Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Sosial, Kepala UPT, Psikolog, serta jajaran Polsek setempat untuk memastikan kondisi kesehatan dan kejiwaan korban, Selasa,(03/02/2026).
Bupati Gunungkidul menyatakan keprihatinan mendalam dan mengutuk keras segala bentuk tindak pelecehan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di ranah hukum dimana masalah ini juga telah dibahas bersama jajaran Forkopimda, termasuk Kapolres, Dandim, dan Kajari.
“Sebagai Bupati Gunungkidul, saya sangat mengutuk keras tindak pelecehan seksual ini. Kasus sudah dibawa ke ranah hukum dan menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama terkait pola asuh anak serta pentingnya mengedukasi perempuan untuk menjaga diri,” ujar Bupati Gunungkidul.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan edukasi praktis mengenai cara mempertahankan diri secara sederhana jika menghadapi serangan seksual. Ia menekankan pentingnya keberanian untuk melawan dan berteriak agar tidak mudah diintimidasi oleh pelaku.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul Wahyu Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kapolres terkait permohonan pendampingan bagi korban. Langkah tindak lanjut akan segera dilakukan melalui asesmen awal untuk menganalisis kebutuhan teknis dan dampak psikologis yang dialami Mbah Semi.
“Kami akan melakukan asesmen awal mulai besok pagi. Mbah Semi akan didampingi menuju Sewoko Projo (UPT) oleh TKSK dan Pak Lurah untuk mendapatkan penanganan secara terpadu dengan stakeholder terkait,” tutur Wahyu.
Penanganan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari jajaran Kepolisian, Dinas Sosial, UPT, hingga pemerintah tingkat kelurahan, guna memastikan korban mendapatkan hak-haknya dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.



