Gunungkidul,REDAKSI17.COM – Bupati Gunungkidul menyempatkan untuk menemui langsung korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Ponjong pada hari Senin, (9/2/2026). Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Dinas Sosial, Panewu (Camat), Lurah setempat, serta Kapolsek Ponjong.
Kunjungan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan kepada korban kekerasan. Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengapresiasi kolaborasi cepat antara Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta pihak kepolisian yang telah bergerak sigap sejak kasus ini dilaporkan.
“Bagi para perempuan korban KDRT, lebih baik melapor daripada terus menjadi korban. Perempuan boleh gagal menjadi seorang istri, tetapi tidak boleh gagal menjadi seorang ibu,” tegas Bupati.
Bupati juga menambahkan bahwa meskipun dalam ajaran agama perceraian adalah hal yang dimurkai, namun jika pasangan sudah mengancam kenyamanan jiwa dan keselamatan, maka hubungan tersebut tidak boleh dipertahankan demi perlindungan diri dan masa depan anak-anak.
“Saya berpesan kepada warga, khususnya perempuan dan anak, pentingnya keberanian untuk melaporkan tindakan kekerasan agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri atau penganiayaan yang terus berlanjut.” pesan Bupati.
Sementara itu Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menahan tersangka. Saat ini, tersangka tengah menjalani masa perpanjangan penahanan selama 20 hari sembari menunggu kelengkapan berkas perkara.
“Untuk berkas sudah kita kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian nanti menunggu perkembangan apakah berkas ini sudah lengkap atau belum. Kalau sudah lengkap, segera akan kita serahkan tersangka dan barang buktinya untuk disidangkan,” jelas Kompol Hendra. Pelaku didakwakan menggunakan undang-undang terkait KDRT.



