Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Erik Aritonga ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang yang digunakan dijadikan tersangka dalam perkara ini yakni Rudi Syahputra Ritonga selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Efendy Sahputra, dan juga Fazar Syahputra alias Abe selaku pihak swasta.
Diketahui, Kabupaten Labuhanbatu miliki Anggaran Belanja Daerah (ABD) tahun 2023 sebesar Rp 1,4 Triliun. Kemudian dalam tahun 2024 ini, nilai anggaran belanja itu pun tak berubah.
Agar mendapatkan anggaran lebih, Erik kemudian melakukan intervensi lalu bergabung secara bergerak berbagai proyek pengadaan yang digunakan ada di dalam berbagai SKPD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
“Proyek yang dimaksud menjadi atensi EAR diantaranya di dalam Dinas Kesehatan juga Dinas PUPR kemudian khusus pada Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat – Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah,” kata Ghufron, Jumat (12/1/2024).
“Dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang – Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek yang disebut sebesar Rp 19,9 M,” imbuhnya.
Erik kemudian menunjuk Rudi Syahputra Ritonga guna melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa cuma pihak kontraktor yang mana akan dimenangkan.
“Besaran uang dalam bentuk fee yang dimaksud dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 % s/d 15 % dari besaran anggaran proyek,” kata Ghufron.
Sementara keterlibatan pihak dua orang pihak swasta, yakni Efendy, juga Fazar lantaran menjadi pihak yang mana dimenangkan dalam proyek dalam Dinas PUPR.
Saat bulan Desember kemarin, Erik melalui Rudi, mengajukan permohonan uang kepada Efendy lalu Fajar, lantaran telah dilakukan dimenangkan proyeknya di tempat Dinas PUPR.
“Penyerahan uang dari FS serta ES pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR kemudian juga melalui penyerahan tunai,” jelas Ghufron.
Saat itu Erik menerima fee komisi senilai Rp 551,5 juta, dari total senilai Rp 1,7 miliar.
“KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang digunakan diduga juga turut memberikan sebagian uang pada EAR melalui RAR,” kata Ghufron.
Guna kepentingan pemeriksaan, keempat tersangka ini dilaksanakan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitumg sejak 12-31 Januari 2024 di tempat Rutan KPK
Efendy lalu Fauzy dijerat dengan Pasal 5 ayr (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Erik kemudian Rudi sebagai penerima jerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.