Jakarta,REDAKSI17.COM – Kementerian Energi kemudian Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pemerintah masih membuka kesempatan warga untuk mendaftarkan diri dalam data pembeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung bersubsidi 3 kilogram (kg) setidaknya hingga Mei 2024.
Direktur Jenderal Minyak juga Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan pihaknya terus mengimbau penduduk yang dimaksud belum mendaftarkan diri agar segera mendaftarkan NIK menggunakan KTP ke pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
Hal itu lantaran hingga Mei 2024, Tutuka mengatakan internal Pertamina akan memperbaiki sistem pendaftaran masyarakat.
“Batas Mei adalah batas oleh internal Pertamina dalam melakukan sistem yang dimaksud hal tersebut memperbaiki sistem pendaftaran kemudian sebagainya. Tetapi bagi penduduk yang digunakan hal itu belum mempunyai atau belum terdaftar, terus ya diimbau untuk terdaftar, agar sanggup membeli LPG 3 kg,” ujarnya kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, dikutip Rabu (31/1/2024).
Adapun, Tutuka mengatakan rakyat pun masih bisa jadi jadi mendaftarkan diri hingga setelah Mei 2024 sehingga dapat membeli LPG ‘melon’ bersubsidi tersebut. “Jadi bagi yang tersebut yang belum terdaftar masih sanggup mendaftar, setelah Mei pun masih bisa. Daftar dulu baru beli. Jadi kita masih membuka itu. Sampai setelah Mei itu,” tambahnya.
Selain itu, dia mengatakan hingga saat ini sudah terdapat 189 jt NIK juga sebanyak 53 jt KK yang tersebut terdaftar dalam sistem pendataan pembelian LPG 3 kg.
“Sekarang yang mana datanya sudah masuk ke dalam sistem. Itu 53 jt KK, kurang lebih besar besar identik dengan 189 jt NIK. Nah dari bilangan bulat itu yang dimaksud sudah melakukan transaksi akhir-akhir ini dapat data sekitar 32,5 jt NIK. Satu bulan lalu masih 31,5 (juta NIK),” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg). Aturan yang mana berlaku mulai 1 Januari 2024 kemarin. Pembelian LPG 3 kg cuma semata berlaku bagi konsumen yang tersebut mana sudah terdata.
Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 kemudian Perpres No.38/2019. Aturan yang disebut mengatur bahwa konsumen yang mana digunakan berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, perniagaan mikro sasaran, nelayan sasaran, lalu petani sasaran.