Jakarta,REDAKSI17.COM – Serikat pekerja atau buruh tetap ngotot agar upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2024 naik 15%. Mereka pun menolak perhitungan UMP dengan menggunakan rumus baru yang digunakan tertuang di dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Merespons itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertanyakan ihwal dasar perhitungan yang dimaksud itu dikerjakan oleh serikat buruh hingga mendapatkan bilangan kenaikan mencapai 15%, serta mempertanyakan kesanggupan pengusaha bilamana pekerja atau buruh tetap ngotot kenaikan upah 15%.
“(Buruh minta) kenaikan 15% pakai rumus lalu dasar perhitungan apa serta bagaimana? Apakah pengusaha mampu juga menerima kenaikan tersebut?”ujar Direktur Jenderal PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada media, Kamis (16/11/2023).
Lebih lanjut, Indah juga merespons ihwal masih adanya menentang dari serikat buruh terkait dengan ditetapkannya formula perhitungan upah minimum sebagaimana yang digunakan mana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
![]() cover topik / Kenaikan UMP |
“Ya kesulitan menerima atau menolak suatu kebijakan adalah hak setiap orang, serta ada mekanisme nya untuk menyampaikan penolakan tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu pada rapat Dewan Pengupahan sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sekaligus anggota Dewan Pengupahan, Nurjaman bercerita buruh tetap ngotot UMP DKI Jakarta 2024 harus naik 15%. Hal ini dianggap tak sesuai melihat kondisi dunia usaha saat ini.
Saat dikonfirmasi, Indah tak menampik memang dari sisi serikat pekerja sempat menolak lahirnya PP 51/2023, bahkan dikatakan sengit lalu terjadi dinamika. Namun, dia memverifikasi bahwa saat ini semua pihak sudah menerima secara penuh lahirnya PP 51/2023, tanpa ada catatan khusus.
“Awalnya menolak, ada dinamika tapi akhirnya dapat menerima. (Diterima penuh) gak ada catatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat menegaskan buruh tetap menginginkan bilangan UMP 2024 naik sebesar 15%. Perhitungannya adalah dengan menggabungkan inflasi serta pertumbuhan kegiatan dunia usaha pada tahun ini serta tahun depan dengan survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Angka 15% ini nomor kompromi, nomor realistis 25%. Kehidupan buruh (dengan perhitungan UMP menggunakan rumus baru) makin minus. Padahal seluruh kebutuhan pangan makin tinggi lalu tiada terkendali. PNS dan juga juga TNI naik sampai 8% masa buruh gak naik. Buruh itu kontribusinya 80% untuk pertumbuhan dunia usaha bangsa lho,” jelas Mirah.