Home / Ekobis / Buruh Minta UMP Jakarta Naik Jadi Rp 6 Juta Tahun Depan

Buruh Minta UMP Jakarta Naik Jadi Rp 6 Juta Tahun Depan

Jakarta,REDAKSI17.COM – Buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 6 juta. Jumlah tersebut bertambah sekitar Rp 603 ribu dari UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 5,39 juta.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSP LEM) Jakarta, Yusuf Suprapto menekankan bahwa UMP merupakan instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja. Yusuf menyebut penyesuaian UMP dibutuhkan agar daya beli buruh tidak tergerus oleh inflasi.

“Dalam konteks dinamika ekonomi yang terus berubah, penyesuaian UMP menjadi kebutuhan yang mutlak agar daya beli pekerja tidak tergerus oleh inflasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (18/11/2025).

Oleh karena itu, kata dia, kebijakan penetapan UMP seharusnya selalu merujuk pada dua indikator utama, yaitu tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Karena alasan itulah buruh meminta UMP DKI Jakarta tahun 2026 naik sebesar Rp 6 juta.

“Oleh karena itu dalam rangka perbaikan Kesejahteraan Buruh di DKI Jakarta, maka kami dari Aliansi Federasi Mengusulkan UMP DKI untuk Tahun 2026 sebesar Rp 6.000.000,” sebut dia.

Ia menilai dalam 5 tahun terakhir kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah tidak memenuhi aspek berkeadilan. Meskipun, ada pengecualian pada kenaikan UMP tahun 2025 yang ditetapkan naik sebesar 6,5%.

“Kenaikan UMP DKI dalam 5 Tahun terakhir dimana tidak berkeadilan untuk Buruh DKI, kecuali Kenaikan UMP Tahun 2025 atas dasar Diskresi Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yaitu 6,5%,” tuturnya.

Berikut rincian UMP DKI Jakarta Dalam 5 Tahun terakhir:

– Tahun 2021 Rp 4.416.182 (selisih UMP tahun 2020 ke tahun 2021 sebesar 3,27%)
– Tahun 2022 Rp 4.641.854 (selisih UMP tahun 2021 ke tahun 2022 sebesar 5,11%)
– Tahun 2023 Rp 4.901.798 (selisih UMP tahun 2022 ke tahun 2023 sebesar 5,60%)
– Tahun 2024 Rp 5.067.381 (selisih UMP tahun 2023 ke tahun 2024 sebesar 3,38%)
– Tahun 2025 Rp 5.396.762 (selisih UMP tahun 2024 ke tahun 2025 sebesar 6,50%)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *