Jakarta,REDAKSI17.COM- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan penetapan aturan baru tentang pengupahan yakni PP 51/2023 belum memenuhi unsur kelayakan serta keadilan bagi buruh,
Dimana formula penentuan upah lewat PP ini ditentukan atas inflasi, pertumbuhan kegiatan perekonomian kemudian indeks tertentu maka UMP naik cuma 5-7% berjauhan dari harapan buruh dalam 15%.
Sementara Anggota Dewan Pengupahan Nasional, Sarman Simanjorang menilai sah jika buruh minta kenaikan upah 15%. Hanya semata bilangan kenaikan harus mengikut aturan pemerintah.
Seperti apa harapan serta arah kebijakan terkait upah 2024? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Anggota Dewan Pengupahan Nasional, Sarman Simanjorang serta Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat dalam Profit,CNBCIndonesia (Selasa, 14/11/2023)