Semarang,REDAKSI17.COM – Budayawan dari Yogyakarta berharap putra Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Solo Gibran Raka menolak untuk dijadikan Cawapres meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan usia 35 tahun sanggup diusung menjadi Capres lalu Cawapres.
Butet menilai Gibran tidak diusung untuk pemilihan umum mendatang yang itu bertepatan dengan selesainya masa Jabatan Presiden yang diemban Jokowi.
“Saya hari ini masih berdoa mengharapkan mukjizat ada keajaiban alam, keajaiban itu pertama, kalau Mahkamah Konstitusi memutuskan usia 35 mampu jadi cawapres, maka saya mengharapkan Gibran berkenan menolak. Maka kalau Gibran menolak, dia sedang menginvestasikan dirinya untuk nama baik dia sebagai pemimpin masa depan,” ungkap Butet di Semarang, Sabtu (14/10) malam.
Butet juga menambahkan kalaupun nantinya MK meloloskan usia 35 tahun dapat menjadi Capres lalu Cawapres, maka sebaiknya itu diberlakukan untuk pilpres 2029 mendatang.
“Saya juga mengharapkan Mahkamah Konstitusi oke memutuskan itu, tapi itu berlaku tahun 2029, bukan hari ini,” tambah Butet.
Butet mengatakan harapan ini disampaikan tak lepas dari rasa hormatnya terhadap Presiden Jokowi yang mana selama ini ia idolakan, tak terkecuali usai Jokowi lengser tetap menjadi sosok yang tersebut mana bersahaja serta berkharisma.
“Itu keajaiban yang mana hal tersebut saya inginkan supaya saya tetap punya role model pemimpin yang saya idealkan yang tersebut mana lahir dari perjuangan bersama kawan-kawan sejak tahun 1998. Saya ingin pak Jokowi tetap mewariskan kebaikan-kebaikan untuk Nusantara Indonesia,” jelas Butet.
MK sudah menjadwalkan pembacaan putusan terkait gugatan uji materi syarat usia pencalonan capres kemudian cawapres, Senin (16/10) besok.
Sementara itu gelombang dukungan dari beberapa relawan serta organisasi sayap partai sudah pernah menyokong Gibran untuk maju sebagai cawpares pendamping Prabowo.
Prabowo sampai saat ini belum menentukan secara resmi siapa yang tersebut akan mendampinginya maju Pilpres 2024. Koalisi Indonesia Maju masih menunggu keputusan MK terkait syarat usia cawapres tersebut.
Red