Home / Aneka / Cara Buat NPWP Online untuk Pribadi dan Persyaratannya

Cara Buat NPWP Online untuk Pribadi dan Persyaratannya

Cara Buat NPWP Online untuk Pribadi juga Persyaratannya

Jakarta,REDAKSI17.COM – Bagi yang mana belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, Anda dapat membuatnya secara online. Pembuatan ini bahkan mampu hanya dilaksanakan hanya saja sekali dengan bermodalkan ponsel yang tersebut Anda miliki.

NPWP sendiri digunakan untuk rakyat melaporkan SPT tahunan. Data NPWP itu sebagai identitas merek yang dimaksud hal tersebut membayarkan pajak.

Sebelum Anda menciptakan NPWP, baiknya siapkan dulu beberapa syarat pembuatannya. Simak syarat yang digunakan harus Anda penuhi berikut ini:

  1. Fotokopi e-KTP serta Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
  2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
  3. Surat Keterangan Bekerja
  4. Bagi wanita yang dimaksud dimaksud sudah pernah lama menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga, lalu surat perjanjian pemisahan penghasilan kemudian harta.

Cara memproduksi NPWP Pribadi

Sebagai informasi, NPWP yang tersebut mana sudah pernah diimplementasikan dibuat nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak. Pengiriman dikerjakan melalui pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat menghasilkan EFIN juga juga melaporkan SPT Tahunan.

Untuk menghasilkan NPWP bagi pribadi secara online, berikut langkah-langkahnya:

  1. Pendaftaran NPWP online dijalankan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
  2. Siapkan NIK, KK lalu email aktif
  3. Klik daftar akun, masukan email terlibat serta juga kode captcha
  4. Tekan tombol daftar
  5. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
  6. Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
  7. Tekan daftar, kemudian cek email serta juga klik link aktivasi
  8. Login dengan email Anda
  9. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih kemudian isi data wajib pajak terkait.
  10. Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang digunakan dimaksud disediakan
  11. Jika Anda memiliki penghasilan bisnis dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
  12. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token serta harus mengisi Captcha, lalu klik submit
  13. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token kemudian juga tempel pada tempat laman www.ereg.pajak.go.id.
  14. Tekan kirim. Selamat Anda sudah mempunyai NPWP!


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *