Jakarta,REDAKSI17.COM – Direktur Jenderal Kependudukan serta juga Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melakukan konfirmasi Digital ID tak akan menggantikan KTP. Ini terkait postingan dalam akun Kementerian Kominfo yang mana digunakan seolah menginformasikan IKD akan menggantikan e-KTP.
“Penatapan IKD tak serta merta menggantikan KTP-el. Keduanya saling melengkapi kemudian tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang mana hal tersebut tidaklah miliki smartphone, bukan terbiasa menggunakan smartphone,” kata Dirjen Kependudukan lalu Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, dikutip dari Detikcom.
Aktivasi IKD juga belum diwajibkan. Namun pemerintah mengimbau penduduk sanggup mengaktifkan identitas tersebut.
Berikut cara untuk mengaktifkan IKD, seperti dikutip dari laman Indonesia Baik, Selasa (19/12/2023):
Cara Membuat KTP Digital
Sebelum menciptakan identitas digital, ada beberapa hal yang digunakan mana perlu disiapkan. Salah satunya adalah mengunduh aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.
Selain itu juga siapkan Nomor Induk Kependuduk (NIK), alamat email aktif, nomor ponsel aktif, serta ponsel yang digunakan itu memiliki akses internet. Setelah semuanya siap, berikut cara menciptakan digital ID:
- Buka aplikasi IKD, isi data dalam bentuk NIK, e-mail serta nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
- Setelah itu, pilih scan QR Code yang mana digunakan dapat di dalam dalam Dinas Kependudukan juga Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, cek e-mail yang tersebut mana didaftarkan kode aktivasi serta juga melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi juga captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD sudah pernah selesai.
Sebagai catatan, aktivasi KTP Digital dapat dijalani di area dalam Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili. Pendaftarannya perlu didampingi petugas Dukcapil sebab memerlukan verifikasi kemudian validasi dengan face recognition.