Home / Ekobis / Cara Membuat NPWP Online Buat Pribadi dan Persyaratannya

Cara Membuat NPWP Online Buat Pribadi dan Persyaratannya

Cara Membuat NPWP Online Buat Pribadi juga Persyaratannya

Jakarta,REDAKSI17.COM – Setiap penduduk yang digunakan menjadi wajib pajak diharuskan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini akan jadi identitas merekan itu saat melakukan hak juga kewajiban pajaknya.

Jika Anda belum mempunyai NPWP, mampu membuatnya secara online. Yakni dengan mengakses langsung website pajak.go.id.

Melalui situs tersebut, Anda tak perlu repot lagi menghasilkan NPWP. Karena pembuatannya dapat dikerjakan dimanapun juga juga kapanpun.

Namun perlu dicatat sebelum menyebabkan NPWP, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratannya. Berikut daftar syarat pembuatan NPWP:

  • Fotokopi e-KTP lalu Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
  • Surat Keterangan Bekerja
  • Bagi wanita yang mana dimaksud telah terjadi dilaksanakan menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, kemudian surat perjanjian pemisahan penghasilan juga harta.

Jika sudah melengkapi semua persyaratan tersebut, simak langkah-langkah menimbulkan NPWP berikut ini:

  • Pendaftaran NPWP online diimplementasikan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
  • Siapkan NIK, KK juga email aktif
  • Klik daftar akun, masukan email terlibat lalu kode captcha
  • Tekan tombol daftar
  • Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
  • Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
  • Tekan daftar, kemudian cek email kemudian klik link aktivasi
  • Login dengan email Anda
  • Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih lalu isi data wajib pajak terkait.
  • Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang dimaksud mana disediakan
  • Jika Anda miliki penghasilan bidang perniagaan dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
  • Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token juga harus mengisi Captcha, lalu klik submit
  • Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token serta tempel di tempat tempat laman www.ereg.pajak.go.id.
  • Tekan kirim. Selamat Anda sudah mempunyai NPWP!


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *