Sleman (06/11/2025) REDAKSI17.COM – Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yakni keracunan tidak boleh lagu terjadi di DIY. Guna mencegahnya, Pemda DIY mulai menjalankan program MBG dengan berlandaskan empat pilar utama.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Westlake Resort pada Kamis (06/11). Dalam acara Pengarahan dan Evaluasi kepada Kasatpel, Yayasan dan Mitra Program MBG di DIY, Made menjelaskan, keempat pilar utama tersebut ialah jaminan keamanan dan higienitas, pengawasan berkelanjutan, pemberdayaan ekonomi lokal, dan perlindungan tenaga kerja.
“Dalam upaya menjamin keamanan dan higienitas makanan yang diperoleh anak-anak kita ini, kami melakukan penerapan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) yang ketat. Hal ini berlaku pada seluruh proses penyediaan makanan. Karena jika berbicara soal penanganan KLB, artinya kita bicara soal kualitas bahan baku, pemrosesan, packaging, sampai mobilisasi,” ungkapnya.
Made pun menjelaskan, dalam hal pengawasan berkelanjutan, Pemda DIY melakukan monitoring intensif dan terstruktur bersama Satgas MBG kabupaten/kota. Koordinasi dengan kabupaten/kota pun digelar setiap seminggu sekali, guna menegaskan kualitas dan jangkauan program, termasuk evaluasi kapasitas dapur SPPG.
“Pemberdayaan ekonomi lokal pun terus kami dorong untuk dilakukan pada program MBG ini. Bukan kami mau intervensi, tapi kami butuh tahu asal komoditas bahan baku dan bagaimana proses distribusinya. Kami pun bisa memberi masukan sumber-sumber komoditas bahan baku mana saja yang terjamin kualitasnya,” paparnya.
Dikatakan Ketua Satgas MBG DIY ini, dengan mendorong optimalisasi produk lokal dan sinergi dengan rantai pasok desa, program MBG di DIY bisa dikolaborasikan dengan Program Koperasi Desa Merah Putih. Selain kepastian produk, hal ini tentunya juga sekaligus sebagai penguatan ekonomi desa.
Dan pilar terakhir pada Program MBG di DIY ialah pelibatan sekolah dan upaya perlindungan tenaga kerja. Menurut Made, pihak sekolah dapat dilibatkan dalam proses distribusi makanan hingga ke tangan para siswa. Sedangkan upaya perlindungan tenaga kerja mencakup kepatuhan terhadap norma kerja, upah layak, waktu kerja, serta waktu istirahat dan jaminan sosial para pekerja yang terlibat dalam Program MBG.
“Kami sepakat MBG adalah program yang bagus. Program MBG bukan sekedar makan gratis, namun program yang melibatkan seluruh komponen masyarakat maupun pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan generasi bangsa yang berdaya saing. Jadi mari kita tunjukkan, MBG di DIY tidak lagi ada kasus keracunan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, Dadang Hendrayudha menegaskan, pasca kejadian KLB keracunan, SPPG yang membuat makanan wajib menghentikan operasional. Infrastruktur pun harus segera dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk teknis dari BGN.
“Kami kembali menegaskan SPPG wajib mempunyai SLHS dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota, sertifikat air layak pakai, serta sertifikat juru masak. Kalau ada kejadian (keracunan) lagi, (SPPG) akan ditutup permanen karena itu kelalaian,” tegasnya.
HUMAS DIY




