Jakarta,REDAKSI17.COM – Aturan baru bagi penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro kemudian Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan lalu etika dalam proses penagihan.
Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, kemudian hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang dimaksud digunakan mempunyai kontrak dengan pihak penyelenggara berada dalam dalam bawah tanggung jawab penyelenggara.
Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan lalu Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).
Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku perniagaan sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang tersebut dimaksud salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun lalu paling lama 10 tahun kemudian pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar kemudian Rp 250 miliar.
Aturan Baru Pinjol 2024
Untuk mengetahui lebih lanjut banyak lanjut, berikut aturan terbaru OJK untuk industri pinjol yang mana dimaksud berlaku mulai 2024:
1. Penurunan Bunga kemudian Biaya Lain
Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan serta juga Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) serta juga Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.
Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) saat ini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.
Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat perekonomian yang digunakan dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang tersebut digunakan setara dengan biaya dimaksud, juga biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, kemudian pajak.
Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang mana itu tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang digunakan berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Denda Keterlambatan
OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 lalu 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025
3. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform
Debitur nantinya belaka sekali boleh meminjam maksimal dalam tiga pinjol. Harapannya, konsumen sanggup lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.
4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam
Aturan itu ada dalam roadmap pengembangan juga penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang dimaksud dimaksud mengatur ketentuan bagi para penyelenggara kemudian perlindungan konsumen.
OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang mana miliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada dalam bawah tanggung jawab penyelenggara.
5. Memperketat Aturan Penagihan
Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan juga juga ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi lalu juga merendahkan suku, agama, ras, juga juga antargolongan (SARA), harkat, martabat, lalu tarif diri, pada dunia fisik maupun dalam dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.
6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih
Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat cuma untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidaklah dapat dihubungi, bukan untuk menagih.
Sebelum menetapkan kontak darurat, wadah digital P2P lending harus melakukan konfirmasi serta juga mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak selama dicantumkan.
Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi serta persetujuan yang dimaksud yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.
7. Pinjol Wajib Asuransi
Penyelenggara P2P lending wajib memberikan sarana mitigasi risiko termasuk bekerja sejenis dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dijalankan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.
Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang tersebut hal itu miliki izin perniagaan dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Nah, itu dia aturan tata cara penagihan fintech P2P lending. Semoga informasi ini bermanfaat!