Home / Kriminal / Crazy Rich Pekanbaru Ditangkap, Mobil Rubicon hingga Range Rover Disita Polisi

Crazy Rich Pekanbaru Ditangkap, Mobil Rubicon hingga Range Rover Disita Polisi

Crazy Rich Pekanbaru Ditangkap, Mobil Rubicon hingga Range Rover Disita Polisi
Riau,REDAKSI17.COM – Seorang crazy rich di tempat Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Pekerja swasta berinisial DA (39) ini diduga sebagai pelaku dalam kasus dugaan langkah pidana penyalahgunaan cyber dalam bentuk phising dan juga Ilegal Akses Crypto.

Penetapan tersangka itu dibenarkan Direskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi kepada awak media pada Mapolda Riau, Kamis (11/1/2024).

“Dari hasil pengembangan, disita juga 12 macam aset tersangka senilai Rp5,1 miliar. DA ditangkap saat berada di area rumahnya Perum Damai Langgeng, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru,” katanya.

Kombes Nasriadi menjelaskan, aset-aset DA sebagai rumah mewah senilai Rp2 miliar, mobil mewah Rubicon dan juga Range Rover masing-masing seharga Rp900 juta.

“Aset lainnya, mobil jenis BMW seharga Rp400 juta, motor ninja seharga Rp60 juta, tiga unit sepeda motor Rx King seharga Rp60 juta, sepeda motor custom Rp50 juga, motor ninja Rp20 juta,” jelas dia.

Tak belaka itu saja, barang-bukti lainnya merupakan sepeda motor jenis vespa Matic senilai Rp50 juta, laptop seharga Rp60 juta, handphone seharga Rp30 jt kemudian rekening atas nama DA sebanyak Rp985 juta.

Kombes Nasriadi menjelaskan aset-aset itu dimiliki tersangka DA sejak 2017 hingga 2024.

Lebih lanjut, Nasriadi menjelaskan modus kejahatan yang tersebut dilaksanakan DA adalah dengan cara mengirimkan link tipuan (warning) kepada pemilik akun crypto. Pemilik akun yang digunakan ketakutan kemudian mengganti kode pengaman yang digunakan ternyata kode itu terbaca dalam server tersangka.

“Berbekal itulah tersangka menguras uang korbannya yang mana kemudian di area tradding juga baru hasil diambilnya,” kata Kombes Nasriadi.

Tersangka terancam pidana penjara 9 tahun lalu denda Rp3 miliar sebab telah lama melangagr pasalĀ 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 32Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Repubiik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Kontributor: Rahmat Zikri

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *