Home / Aneka / Cuti Melahirkan RI 6 Bulan, Bos Pengusaha Khawatir Ini Terjadi

Cuti Melahirkan RI 6 Bulan, Bos Pengusaha Khawatir Ini Terjadi

Cuti Melahirkan RI 6 Bulan, Bos Pengusaha Khawatir Ini Terjadi

Jakarta,REDAKSI17.COM   – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Kesetaraan Ibu dan juga juga Anak (UU KIA) dalam rapat paripurna pada Selasa (4/6/2024). Dengan demikian, para ibu yang dimaksud digunakan bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga enam bulan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pihaknya memperkuat upaya pemerintah dalam mengarusutamakan kebijakan yang mana hal itu berperspektif gender, khususnya dalam menjamin kesejahteraan ibu serta anak.

“Apindo pada dasarnya mendukung, dikarenakan ini juga sejalan dengan program Apindo dalam berpartisipasi menurunkan prevalensi stunting,” kata Shinta kepada CNBC Indonesia, Sabtu (8/6/2024).

Namun dalam tempat sisi lain, dia pun khawatir kebijakan cuti hingga 6 bulan untuk ibu melahirkan ini berpotensi merugikan pelaku usaha. Sebab, ketentuan itu dinilainya dapat menambah beban baru bagi dunia usaha.

“Ketentuan baru hal yang disebut berpotensi menambah beban baru dunia usaha, baik secara finansial juga non-finansial,” ujarnya.

Inofografis, Dear Bunda, Biaya Melahirkan akan Ditanggung Negara LhoFoto: Infografis/ Biaya Melahirkan akan Ditanggung Negara Lho/ Edward Ricardo
Inofografis, Dear Bunda, Biaya Melahirkan akan Ditanggung Negara Lho

Adapun kemungkinan beban yang tersebut dimaksud dimaksud, menurutnya, mulai dari implikasi rekrutmen hingga pelatihan pegawai pengganti sementara. Belum lagi perusahaan juga diwajibkan untuk membayarkan gaji karyawan yang tersebut yang disebut cuti hamil secara penuh di area tempat empat bulan pertama, kemudian 75% gaji untuk bulan ke-5 serta 6.

Shinta menilai, kondisi hal itu akan memberatkan pengusaha, khususnya yang digunakan digunakan masih dalam skala kecil. Sehingga mau tak mau mereka itu itu harus mengalokasikan sebagian dananya untuk membayar upah karyawan yang mana dimaksud tengah cuti hamil tersebut.

“Mau tak mau manajemen juga harus mengatur substitusi pekerja, peralihan hingga delegasi tugas. Untuk perniagaan skala kecil yang tersebut mau tak mau harus mengalokasikan biaya masa cuti, perlu dipertimbangkan,” terang dia.

Untuk itu, menurutnya perlu ada dialog sosial yang tersebut digunakan efektif antara pekerja juga juga pengusaha, disertai pemutakhiran kebijakan mengenai cuti hamil atau melahirkan yang tersebut itu sudah disepakati dalam PP/PKB pada tempat perusahaan masing-masing.

“Dunia usaha berharap agar penerapan disertai efektivitas peranan strategis pemerintah yang dimaksud mana seimbang, yakni dengan tetap memberikan perlindungan memadai bagi pekerja perempuan yang tersebut hal itu melahirkan tanpa mengorbankan produktivitas serta daya saing dunia usaha,” pungkasnya.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *