Jakarta,REDAKSI17.COM – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Kesetaraan Ibu juga juga Anak (UU KIA) dalam rapat paripurna pada Selasa (4/6/2024) kemarin. Dengan demikian, para ibu yang mana digunakan bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga enam bulan.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pihaknya menggalang upaya pemerintah dalam mengarusutamakan kebijakan yang digunakan yang berperspektif gender, khususnya dalam menjamin kesejahteraan ibu serta juga anak.
“Apindo pada dasarnya mendukung, dikarenakan ini juga sejalan dengan program Apindo dalam berpartisipasi menurunkan prevalensi stunting,” kata Shinta kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/6/2024).
Namun dalam area sisi lain, dia pun khawatir kebijakan cuti hingga 6 bulan untuk ibu melahirkan ini berpotensi merugikan pelaku usaha. Sebab, ketentuan itu dinilainya dapat menambah beban baru bagi dunia usaha.
“Ketentuan baru yang digunakan disebut berpotensi menambah beban baru dunia usaha, baik secara finansial serta non-finansial,” ujarnya.
![]() Ilustrasi bayi Lahir (Rene Asmussen from Pexels) |
Adapun kemungkinan beban yang dimaksud dimaksud, menurutnya, mulai dari implikasi rekrutmen hingga pelatihan pegawai pengganti sementara. Belum lagi perusahaan juga diwajibkan untuk membayarkan gaji karyawan yang digunakan digunakan cuti hamil secara penuh pada empat bulan pertama, kemudian 75% gaji untuk bulan ke-5 kemudian 6.
Shinta menilai, kondisi yang tersebut disebut akan memberatkan pengusaha, khususnya yang tersebut yang masih dalam skala kecil. Sehingga mau tiada mau merekan harus mengalokasikan sebagian dananya untuk membayar upah karyawan yang mana dimaksud tengah cuti hamil tersebut.
“Mau tidaklah mau manajemen juga harus mengatur substitusi pekerja, peralihan hingga delegasi tugas. Untuk perniagaan skala kecil yang digunakan mau tak mau harus mengalokasikan biaya masa cuti, perlu dipertimbangkan,” terang dia.
Untuk itu, menurutnya perlu ada dialog sosial yang tersebut mana efektif antara pekerja lalu pengusaha, disertai pemutakhiran kebijakan mengenai cuti hamil atau melahirkan yang tersebut sudah disepakati dalam PP/PKB di tempat tempat perusahaan masing-masing.
“Dunia bidang bidang usaha berharap agar penerapan disertai efektivitas peranan strategis pemerintah yang dimaksud seimbang, yakni dengan tetap memberikan perlindungan memadai bagi pekerja perempuan yang digunakan yang disebut melahirkan tanpa mengorbankan produktivitas lalu daya saing dunia usaha,” pungkasnya.