Home / Ekonomi dan Bisnis / Daftar 27 Bank/Lembaga Wajib Lapor Transaksi Kartu Kredit ke Ditjen Pajak

Daftar 27 Bank/Lembaga Wajib Lapor Transaksi Kartu Kredit ke Ditjen Pajak

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.Foto: Dana Aditiasari-detikFinance

Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas kewajiban pelaporan data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain (ILAP) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Data dan informasi harus diberikan mencakup keterangan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, penghasilan dan/atau kekayaan wajib pajak.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan. Aturan berlaku sejak diundangkan 27 Februari 2026.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan kejelasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain dan kegiatan penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu (4/3/2026).

Salah satu pihak yang wajib memberikan data dan informasi kepada DJP adalah bank/lembaga penyelenggara kartu kredit. Setidaknya terdapat 27 bank/lembaga yang wajib memberikan data penerimaan merchant atas transaksi pembayaran yang menggunakan kartu kredit.

Data dan informasi disampaikan secara online kepada DJP. Penyampaian dilakukan secara tahunan, di mana pertama kali disampaikan paling lambat Maret 2027 dan akhir Maret tahun berikutnya.

“Dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas data dan informasi dimaksud,” tulis Pasal 5B ayat (1).

Data yang dilaporkan bank/lembaga penyelenggara kartu kredit harus memuat:
1. Nama bank/lembaga yang bertindak sebagai acquirer
2. ID merchant
3. Nama merchant
4. Jenis identitas merchant
5. Nomor identitas merchant
6. Nama merchant sesuai identitas
7. Alamat lengkap merchant sesuai identitas
8. Tahun settlement transaksi
9. Total transaksi settlement
10. Total transaksi batal

27 bank/lembaga yang wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit ke Ditjen Pajak:
1. PT Bank Central Asia Tbk
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
4. PT Bank OCBC NISP Tbk
5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
7. PT Bank Permata Tbk
8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
9. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
10. PT Bank HSBC Indonesia
11. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
12. PT Bank CIMB Niaga Tbk
13. PT Bank UOB Indonesia
14. PT Bank DBS Indonesia
15. PT Bank Mega Tbk
16. PT Bank Mega Syariah
17. PT Bank MNC Internasional Tbk
18. PT Bank Panin Tbk
19. PT Bank KB Indonesia Tbk
20. PT Bank Mayapada Internasional Tbk
21. PT Bank Sinarmas Tbk
22. PT Bank ICBC Indonesia
23. PT AEON Credit Services
24. PT Honest Financial Technologies
25. PT Shinhan Indo Finance
26. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
27. PT Bank QNB Indonesia Tbk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *