Jakarta,REDAKSI17.COM – Kementerian Perindustrian mengambil langkah strategis untuk menciptakan iklim perniagaan yang digunakan digunakan kondusif bagi para produsen barang-barang elektronik yang digunakan mana telah lama lama berinvestasi dalam Indonesia. Buktinya, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Regulasi itu mengatur arus impor barang-barang elektronik sebagai perbuatan lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo atas kondisi neraca perdagangan produk-produk elektronik pada tahun 2023 yang tersebut dimaksud masih menunjukkan defisit. Berdasarkan pertimbangan usulan serta juga kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang digunakan dimaksud diatur dalam Permenperin 6 Tahun 2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) juga Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan semata-mata dengan LS.
“Beberapa komoditas yang digunakan termasuk ke dalam 78 pos tarif hal yang disebut pada tempat antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan juga juga beberapa produk-produk elektronik lainnya,” ungkap Direktur Industri Elektronika lalu Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho dalam keterangannya dikutip Selasa (16/4/2024).
Merujuk Permenperin Nomor 6 Tahun 2024, dari pemberlakuan tata niaga impor ini, diharapkan bagi produsen dalam negeri dapat menangkap kemungkinan demand hasil elektronika sehingga semakin meningkatkan kapasitas juga mendiversifikasi jenis produknya. Sedangkan, bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), menjadikan kesempatan kerja serupa dengan pemegang merek internasional yang mana belum memiliki lini produksi di area dalam dalam negeri.
“Sementara itu, bagi importir, adanya kepastian pendistribusian serta atau transaksi jual beli barang impor di area area dalam negeri,” jelas Priyadi.
Berikut 78 pos tarif yang tersebut diatur dalam lampiran Permenperin Nomor 6 Tahun 2024:
Pompa sentrifugal serta pompa air submersible:
1. Dengan ukuran diameter inlet bukan melebihi 200 mm
2. Dengan ukuran diameter inlet tak melebihi 200 mm, dioperasikan secara elektrik.
3. Dengan ukuran diameter inlet tidaklah ada melebihi 200 mm.
Pompa lainnya; elevator cairan:
4. Pompa air dengan flow rate bukan melebihi 8.000 meter kubik/jam, dioperasikan secara elektrik
5. Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya serta kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digunakan digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak; kabinet pengaman biologis kedap gas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak.
Kipas meja, lantai, dinding, jendela, langit-langit atau atap, dengan motor listrik terpasang dalam dalam dalamnya dengan keluaran tiada melebihi 125 W:
6. Kipas meja dan juga juga kipas angin kotak
7. Dengan pelindung kipas
8. Lain-lain
9. Dengan pelindung kipas
Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang mana digerakkan dengan motor serta elemen untuk mengubah suhu lalu kelembaban udara, termasuk mesin yang digunakan disebut yang dimaksud dimaksud tidaklah dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah.
10. Tipe yang dimaksud digunakan dirancang untuk dipasang pada jendela, dinding, langit-langit atau lantai, menyatu atau sistem terpisah.
11. Dengan kapasitas pendinginan bukan melebihi 21,10 kW
12. Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW tetapi tak melebihi 26,38 kW
Lemari pendingin, lemari pembeku juga juga perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin:
13. Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah atau laci, atau kombinasinya
14. Tipe rumah tangga, dengan kapasitas tidaklah melebihi 230 l
15. Tipe rumah tangga, dengan kapasitas melebihi 230 l
16. Dengan kapasitas tak melebihi 230 l.
17. Lain-lain
18. Lain-lain
Lemari pembeku dari tipe peti, dengan kapasitas bukan melebihi 800 l:
19. Dengan kapasitas tidaklah melebihi 200 l
20. Lain-lain
Lemari pembeku dari tipe tegak, dengan kapasitas tiada melebihi 900 l:
21. Dengan kapasitas tak melebihi 200 l.
22. Lain-lain
Perabotan lainnya (peti, kabinet, etalase, peti pajang lalu sejenisnya) untuk menyimpan kemudian juga display, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin:
23. Lain-lain
24. Lain-lain
Mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang dimaksud itu dapat digunakan untuk mencuci serta juga mengeringkan:
25. Mempunyai kapasitas linen kering bukan melebihi 6 kg
26. Lain-lain
Mesin lainnya, dengan pengering sentrifugal terpasang:
27. Mempunyai kapasitas linen kering tiada melebihi 6 kg
28. Lain-lain
Mesin lainnya, dengan pengering sentrifugal terpasang dioperasikan secara elektrik:
29. Mempunyai kapasitas linen kering bukan ada melebihi 6 kg
30. Lain-lain
31. Mesin, dengan kapasitas linen kering melebihi 10 kg
Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidaklah ada lebih besar besar dari 10 kg, terdiri dari paling tiada satu unit pengolah pusat, keyboard juga display:
32. Laptop termasuk notebook dan juga juga subnotebook
Peralatan rumah tangga mekanik elektrik dengan motor listrik terpasang, selain vacuum cleaner:
33. Penggiling kemudian pencampur makanan; pengekstrak jus buah atau sayur.
Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan kemudian pemanas celup, listrik:
34. Dispenser air yang dimaksud hal itu cuma dilengkapi dengan pemanas air, untuk keperluan rumah tangga.
35. Setrika listrik
36. Lain-lain
![]() Pengunjung melihat barang elektronik dalam Toko Hartono Elektronik, Jakarta, Selasa (24/4). Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar dalam beberapa pekan terakhir ini berdampak pada kenaikan biaya jual barang elektronik. Pelemahan nilai rupiah berdampak pada biaya elektronik. Sebab, beberapa komponen elektronik, khususnya komputer, merupakan barang impor, seperti dari Jepang. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
Oven lainnya; pemasak, cooking plate, boiling ring, pemanggang dan juga juga pembakar:
37. Rice cooker
Mikrofon kemudian penyangganya; pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak; headphone serta juga earphone, dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidaklah serta set yang tersebut hal tersebut terdiri dari satu mikrofon juga juga satu atau tambahan lanjut pengeras suara; amplifier listrik audio-frequency; set amplifier pernyataan listrik. Pengeras pendapat tunggal, dipasang pada rumahnya:
38. Tipe box speaker
39. Lain-lain
Pengeras pernyataan multipel, dipasang pada rumah yang tersebut yang sama:
40. Tipe box speaker
41. Lain-lain
42. Lain-lain
Aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak. Laser disc player:
43. Lain-lain
44. Lain-lain
Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam pernyataan maupun tidak; kamera televisi, kamera digital serta juga kamera perekam video. Kamera televisi, kamera digital serta kamera perekam video:
45. Kamera perekam video Lain-lain, barang diperkuat untuk radiasi atau tahan radiasi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 2 pada Bab ini:
46. Kamera perekam video
Lain-lain, barang penglihatan malam sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 3 pada Bab ini:
47. Kamera perekam video
48. Kamera perekam video
Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang tersebut digunakan sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi pernyataan atau penunjuk waktu:
49. Memiliki kemampuan untuk menerima serta dekode sinyal sistem data radio digital.
50. Lain-lain
51. Lain-lain
Monitor juga proyektor, tak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi ucapan atau video, maupun tidak:
52. Dioperasikan dengan tenaga listrik
53. Tabung sinar katoda
54. Liquid ciystal device (LCD), light emitting diode (LED) kemudian tipe panel layar datar lainnya.
55. Lain-lain
Lampu fllamen atau lampu discharge listrik, termasuk unit lampu sealed beam juga juga lampu ultra violet atau infra merah; lampu busur; sumber cahaya light-emitting diode (LED):
56. Lampu fluoresen kompak swaballast
57. Dilengkapi dengan dasar tipe sekrup
58. Lain-lain
Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) kemudian konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak; kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak.
59. Kabel telepon bawah air; kabel telegrap bawah air; kabel relai radio bawah air.
60. Lain-lain
Luminer lalu alat kelengkapan penerangan termasuk searchlight juga lampu sorot serta bagiannya, bukan dirinci atau termasuk dalam pos lain; tanda iluminasi, papan nama iluminasi lalu juga sejenisnya, mempunyai sumber cahaya permanen, serta bagiannya yang digunakan hal itu tak dirinci atau termasuk dalam pos lain. Dirancang untuk digunakan semata mata dengan sumber cahaya lightemitting diode (LED):
61. Lampu sorot
62. Lain-lain
63. Lampu sorot
64. Luminer dengan lampu fluoresen
65. Lain-lain
Dirancang untuk digunakan sematamata dengan sumber cahaya lightemitting diode (LED):
66. Lain-lain
67. Lain-lain
Lighting string dari jenis yang tersebut digunakan untuk pohon natal. Fotovoltaik, dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED):
68. Lampu sorot lainnya
69. Lain-lain, dari jenis yang mana digunakan digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan; Penerangan eksterior lainnya
70. Lain-lain
Lain-lain, dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED):
71. Lampu sorot lainnya
72. Lain-lain, dari jenis yang dimaksud dimaksud digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan
73. Penerangan eksterior lainnya
74. Lain-lain
75. Lampu sorot lainnya
76. Lain-lain, dari jenis yang mana mana digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan.
77. Penerangan eksterior lainnya
78. Lain-lain