Home / Kesehatan / Daftar Iuran per Bulan BPJS Kesehatan Berlaku Jumat 21 Juni 2024

Daftar Iuran per Bulan BPJS Kesehatan Berlaku Jumat 21 Juni 2024

Daftar Iuran per Bulan BPJS Kesehatan Berlaku Jumat 21 Juni 2024

Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah akan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Nantinya, KRIS akan menggantikan sistem kelas 1, 2 lalu juga 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Perubahan sistem pada BPJS Kesehatan ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Dengan sistem yang dimaksud mana baru ini, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan tidaklah akan lagi dibagi-bagi menjadi 3 kelas yang mana menentukan besaran iuran, serta kualitas ruang rawat inap yang dimaksud akan didapatkan sebagai manfaat.

Sebaliknya, semua peserta akan mendapatkan kualitas lalu prasarana ruang inap serupa.

Pemerintah pun sudah terjadi menentukan setiap ruang rawat inap harus memenuhi 12 kriteria standar, seperti pendingin udara, maksimal jumlah keseluruhan agregat pasien hingga ketersediaan kamar mandi. Penerapan KRIS ini menghasilkan penduduk bertanya: Apakah akan ada perubahan iuran peserta?

Dalam Perpres 59 Tahun 2024, pemerintah sudah pernah menjelaskan bahwa sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap. Targetnya semua rumah sakit yang tersebut digunakan bekerja sebanding dengan BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem KRIS secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025.

Untuk besaran iuran, Perpres 59 Tahun 2024 menyebut bahwa hal yang dimaksud akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, bersama dengan penentuan besaran tarif serta manfaat peserta. Sementara, pada masa transisi ini peraturan mengenai iuran yang tersebut dimaksud berlaku masih sebanding dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang mana iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dimaksud bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja serta 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang digunakan itu bekerja di dalam area BUMN, BUMD lalu Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja juga 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang mana dimaksud terdiri dari anak keempat kemudian juga seterusnya, ayah, ibu serta mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, lalu lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan pada ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan pada ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan pada ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, juga janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang mana termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang dimaksud hal itu bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan total bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *