Konferensi pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bursa Efek Indonesia soal pelaku goreng saham.Foto: Andi Hidayat/detikcom
Jakarta,REDAKSI17.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pelaku manipulasi pasar atau goreng saham yang dijatuhi sanksi administrasi berupa denda miliaran rupiah.
Para pelaku adalah korporasi yaitu PT Dana Mitra Kencana, serta kelompok perorangan dengan inisial UPT dan MLN, dan seorang influencer BVN.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan kasus goreng saham ini berlangsung pada periode 2016-2022.
Setidaknya, terdapat empat saham yang terkait dengan aksi manipulasi yakni PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
“Hari ini kami OJK secara resmi sudah kembali mengenakan sanksi berupa sanksi denda, melalui pendekatan UNAFIA, sebesar total Rp 11,05 miliar kepada 4 pihak, atas pelanggaran yang terkait dengan manipulasi pasar, atas beberapa saham yang terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang 2016-2022,” ungkap Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).
Berikut rincian kasus goreng saham yang berhasil diungkap OJK:
1. Goreng Saham Dana Mitra Kencana
Pelaku korporasi Dana Mitra Kencana terbukti melakukan aksi goreng saham terhadap PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Pelaku korporasi ini dikenakan denda Rp 2,1 miliar karena terbukti melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana.
Kemudian Dana Mitra Kencana menerima dana untuk digunakan bertransaksi ke IMPC melalui 17 rekening nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan adalah sebesar Rp 43,7 miliar.
Dana Mitra Kencana terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 Undang-undang (UU) Pasar Modal (PM) sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU PPSK.
“Bahwa transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC,” tulis OJK dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
2. Goreng Saham Kelompok Perorangan
Kemudian pelaku berinisial UPT dan MLN terbukti melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC melalui 12 nasabah dengan total nilai transaksi ditaksir sebesar Rp 49,1 miliar. Kondisi ini menciptakan gambaran semu atau menyesatkan kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC.
OJK pun menjatuhi denda kepada UPT dan MLN masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 91 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK dan Pasal 92 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU PPSK.
“Sdr. UPT bersama dengan Sdr. MLN dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar,” jelas OJK.
3. Goreng Saham & Informasi Menyesatkan BVN
Sementara untuk kasus yang menyeret influencer berinisial BVN, melakukan manipulasi dan membagikan informasi yang menyesatkan terhadap saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November sampai 29 Desember 2021. Kemudian PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021. Terakhir saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret hingga 17 Juni 2022.
Berdasarkan pemeriksaan OJK, BVN memanfaatkan sosial media untuk untuk melakukan manipulasi pasar dengan melakukan transaksi beli dan jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening yang menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.
Selain itu, BVN memberikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu, namun di saat yang bersamaan, pelaku melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.
BVN pun terbukti melanggar Pasal 90 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UU PPSK, Pasal 91 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK dan Pasal 92 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK pada kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.
“OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022,” imbuhnya.





