Home / Ekobis / Dampak Ngeri PPN 12%, Tiket Pesawat Diprediksi Makin Terbang

Dampak Ngeri PPN 12%, Tiket Pesawat Diprediksi Makin Terbang

Dampak Ngeri PPN 12%, Tiket Pesawat Diprediksi Makin Terbang

Jakarta,REDAKSI17.COM  – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebut kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan berefek ke berbagai sektor, termasuk transportasi. INDEF memperkirakan nilai tukar jual tiket pesawat sanggup makin mahal.

“Tiket akan naik, hotel akan naik, dikarenakan kenaikan 1 atau 2 persen itu besar, katakanlah tarif tiketnya Rp 2 juta, itu mampu naik berapa,” kata peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF, Abdul Manap Pulungan dalam diskusi umum mengenai dampak PPN 12%, Rabu (20/3/2024).

Abdul mengatakan kenaikan tiket pesawat itu sanggup tambahan lanjut parah menjauhi hari raya seperti Lebaran. Ketika tarif sudah naik, kata dia, maka secara teori harga jual jual yang tersebut disebut akan sulit sekali turun. “Kecuali ada intervensi dari pemerintah,” kata dia.

Abdul menuturkan kenaikan biaya tiket pesawat serta hotel pada akhirnya akan mempunyai efek domino pada sektor pariwisata. Dia mengatakan kenaikan PPN, menimbulkan warga kelas menengah mengerem belanjanya, termasuk untuk berlibur.

“Ketika terjadi shock pendapatan, bukan akan langsung disesuaikan dengan kenaikan gaji, kelas menengah ini harus menyesuaikan dulu konsumsi dia, biasanya akan mengurangi kegiatan seperti plesiran,” tutur dia.

“Kalau ini terjadi akan menyebabkan sektor pariwisata serta travel akan berkurang, yang mana dimaksud akan pengaruhi penyewaan hotel serta lainnya akan terdampak signifikan.”

Sebelumnya, kepastian mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Airlangga Hartarto. Penerapan tarif baru ini merupakan penyelenggaraan dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang digunakan dimaksud telah terjadi lama disahkan sejak 2021.

Undang-Undang itu memerintahkan agar tarif PPN dinaikkan menjadi 11% pada April 2022. Kenaikan itu sekarang ini sudah dilakukan. UU juga memerintahkan agar tarif PPN kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Pengamat dunia bidang usaha Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita mengatakan kenaikan PPN ini akan memicu inflasi. Dia bilang kenaikan nilai tukar jual itu berpotensi menekan permintaan dari sisi konsumen untuk berbagai sektor.

“Walhasil, pada satu sisi tingkat konsumsi atas barang lalu jasa yang dimaksud hal itu dikenakan kenaikan PPN akan terlibat menurunkan kemudian juga di area tempat sisi lain akan menekan supply alias mengganggu performa dunia usaha,” kata dia.

Dia mengatakan kelompok yang dimaksud yang paling terdampak adalah kelas menengah bagian bawah juga kelas bawah. Dia menilai segmen ini disposal income mayoritas dipakai untuk konsumsi, terutama barang kebutuhan pokok.

“Jadi jika nilai bergabung naik, maka sebagian besar disposal incomenya akan tersedot untuk konsumsi, sementara konsumsi barang non pokok serta juga savingnya akan berkurang. Artinya, konsumsi segmen ini akan tertekan,” kata dia.

 


Warga RI Tercekik PPN 12%

REDAKSI17.COM

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *