Home / Politik / Dana Kampanye Pilkada Kota Jogja Maksimal Rp26 Miliar

Dana Kampanye Pilkada Kota Jogja Maksimal Rp26 Miliar

Yogyakarta,REDAKSI17.COM—KPU Kota Jogja membatasi dana kampanye setiap paslon dalam pilkada Kota Jogja maksimal Rp26 miliar. Besaran sumbangan kepada paslon juga dibatasi sesuai Peraturan KPU (PKPU) terbaru.

Anggota KPU Kota Jogja, Erizal, menjelaskan tahun ini dana kampanye setiap paslon maksimal Rp26 miliar. Angka ini berbeda untuk setiap kabupaten dan kota, karena menyesuaikan dengan standar harga barang dan jasa (SHBJ) masing-masing daerah.

“SHBJ juga memengaruhi. Kan di KPU RI ada panduan komponen metode kampanye. Contoh ada rapat umum diperkirakan peserta berapa, berapa kali. Jumlah itu memengaruhi kalau paket meeting di Kota Jogja berapa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024).

Kemudian KPU juga membatasi dana sumbangan kepada paslon, yakni Rp75 juta untuk sumbangan perseorangan dan Rp750 juta untuk lembaga berbadan hukum. “Sesuai dengan PKPU dan undang-undang yang berlaku,” ujar dia.

Dana kampanye maksimal dihitung mulai dari pembukaan rekening khusus kampanye pada 24 September lalu hingga 23 November mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *