Menanggapi kondisi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pemasangan kaca film setelah mendapat masukan juga keluhan warga terkait lampu rotator polisi.
Dikutip dari kantor berita Antara, perintah atau telegram Kapolri tadi disampaikan kepada Kakorlantas di dalam seluruh jajaran Kepolisian di area Indonesia.
Pemasangan kaca film 20 persen diambil sebagai jalan tengah sekaligus respons cepat untuk mengurangi efek rotator terhadap pengguna jalan atau kendaraan yang digunakan ada pada sekitar belakang kendaraan Polri.
Polres Tulungagung, Provinsi Jawa Timur adalah salah satu yang dimaksud melakukan respon cepat. Salah satu jajaran Kepolisian RI ini mulai melakukan penutupan bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas/operasional/patwal Polri di tempat wilayah tugasnya untuk meredam dampak silau lampu yang mana dikeluhkan warga.
Upaya mengurangi efek silau lampu rotator ini dikerjakan dengan cara memasang kaca film 20 persen atau memiliki kadar gelap 20 persen di dalam bagian belakang boks rotator dari kendaraan dinas, mobil/motor patroli yang mana menggunakan rotator.
![Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengarahkan proses penutupan lampu rotator mobil patwal milik Satlantas Polres Tulungagung, Kamis (4/1/2024) [Antara/Destyan Handri Sujarwoko]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/06/36724-kaca-film-20-persen-antara-01-suaradotcom.jpg)
“Pemasangan kaca filem kami lakukan khusus untuk bagian belakang rotator, supaya kendaraan yang ada di dalam belakang mobil atau kendaraan patroli atau kendaraan dinas Polri bukan terganggu dengan silau lampu (rotator). Untuk bagian depan tak (ditutup) lantaran fungsinya memang untuk penanda kendaraan yang ada dalam depan atau dari arah berlawanan,” jelas Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan.
“Seluruh kendaraan dinas atau operasional Polri pada lingkup Polres Tulungagung, termasuk jajaran polsek, akan kami pasangi kaca film 20 persen supaya saat bertugas dalam lapangan tiada sampai mengganggu pengguna jalan lain di area sekitar atau belakangnya. Kalau (rotator) bagian depan bukan dipasang, sebab memang fungsinya sebagai penanda bagi kendaraan atau pengguna jalan yang tersebut ada di dalam depannya,” lanjutnya.
Ada pun rotator bagian depan tiada dibuat gelap, oleh sebab itu kendaraan yang digunakan bergerak di tempat depan atau melaju dari arah berlawanan sanggup jadi bukan melihat kendaraan patwal yang tersebut tengah melaju.
“Justru kalau depan harus melihat rotator ini dengan jelas supaya tak terjadi kecelakaan,” tandas AKP Jodi Indrawan.
Mendampingi langsung pemasangan kaca film di tempat bagian rotator belakang, Kasat Lantas Polres Tulungagung ini menguji rotator yang dimaksud belum ditutup juga setelah ditutup kaca film. Hasilnya, efek cahaya biru di tempat lampu rotator yang tersebut belum dilapisi kaca film 20 persen terasa silau, apalagi dalam kondisi gelap.
Sedangkan lampu rotator yang sudah dipasang kaca film 20 persen, efek cahayanya menjadi lebih lanjut redup lalu efek kesilauan turun banyak sehingga tak mengganggu pandangan siapa belaka yang mana berada di dalam belakang kendaraan ini.
REDAKSI17.COM