Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Jakarta,REDAKSI17.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan dana hingga Rp 11,42 triliun dari hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara ke pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dana ini dapat menambah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, dana ini juga terbuka untuk dialokasikan untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah.
“Bisa (untuk menambal defisit). Atau kita bisa pakai untuk mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin. Termasuk untuk kejaksaan, termasuk sekolah, nanti sebagian juga untuk LPDP mungkin sebagian, tapi nggak banyak,” jelas Purbaya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Purbaya mengatakan dana tersebut memberikan tambahan langsung pada anggaran APBN 2026. Dia mengatakan sebagian besar dana tersebut masuk dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian sebagian kecil sisanya masuk dalam penerimaan pajak.
“Ini kan pasti PNBP ya, bukan pajak ya kalau gitu ya. Kita lihat, bagian itu PNBP mestinya sih. Sebagian mungkin pajak tapi sebagian kecil. Tapi yang jelas, uang saya lebih banyak lagi dibanding sebelumnya,” ungkap Purbaya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menyerahkan uang Rp 11,42 triliun kepada negara yang dihimpun dari denda administratif. Adapun rinciannya, penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp 7,23 triliun dan dari hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan Ri senilai Rp 1,96 triliun.
Kemudian dari penerimaan setoran pajak senilai Rp 967,77 miliar untuk periode Januari sampai dengan April 2026, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,57 miliar, dan hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp 1,14 triliun.
Selain itu, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan. Adapun rinciannya, penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektar dan 10.257 hektar dari sektor pertambangan.
Untuk total lahan kawasan hutan berupa konservasi yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar. Sementara yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, BPI Danantara, hingga ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 30.543,40 hektar.




