Home / Ekobis / Dapat Surat dari Pajak Jangan Takut, Lakukan Hal Ini!

Dapat Surat dari Pajak Jangan Takut, Lakukan Hal Ini!

Dapat Surat dari Pajak Jangan Takut, Lakukan Hal Ini!

Jakarta,REDAKSI17.COM – Para wajib pajak jangan takut atau khawatir jika menerima surat dari kantor pajak, terutama Surat Permintaan Penjelasan atas Data juga Keterangan (SP2DK).

SP2DK adalah surat yang dimaksud diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada dalam rangka pelaksanaan P2DK. Biasanya, surat ini diberikan atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak oleh wajib pajak. Maka dari itu, wajib pajak yang digunakan yang disebut menerima surat itu cukup merespons dengan data serta fakta yang digunakan dimiliki.

“Kamu cuma perlu menanggapi dengan tenang berdasarkan data-data yang digunakan digunakan kamu miliki,” kata Ditjen Pajak dari melalui akun Instagram resmi (@ditjenpajakri), dikutip Sabtu (11/11/2023).

Melalui surat tersebut, Ditjen Pajak memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk melapor atau melakukan perbaikan atas laporan pajaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang mana mana berlaku.

Umumnya, Kantor Pajak memberikan surat ini melalui pos, jasa ekspedisi, faksimili, atau menyampaikan langsung melalui kunjungan ke lokasi wajib pajak, maupun melalui daring atau video conference.

Sebagai catatan, tanggapan terhadap surat itu pun sanggup langsung atau secara tertulis.

“Jika memerlukan informasi tambahan lanjut dapat menghubungi kontak account representative yang dimaksud disediakan (tertera dalam SP2DK),” jelas Ditjen Pajak.

Jika SP2DK tak ditanggapi maka Ditjen Pajak akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun, pemeriksanya adalah ASN dalam tempat lingkungan Ditjen Pajak ataupun tenaga ahli yang tersebut mana ditunjuk Ditjen Pajak.

“Selama tanggapan atau klarifikasi mu berdasarkan data juga bukti konkret yang tersebut menunjukkan bahwa kewajiban pajakmu sudah dilaksanakan dengan benar, tentu tidaklah ada pajak yang dimaksud harus dibayar,” kata Ditjen Pajak.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *