Home / Ekobis / Data Terkini! 59,34 Juta NPWP Telah Padan dengan NIK

Data Terkini! 59,34 Juta NPWP Telah Padan dengan NIK

Data Terkini! 59,34 Juta NPWP Telah Padan dengan NIK

Jakarta. REDAKSI17.COM Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) kemudian juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah pernah mencapai 82,42% atau sebanyak 59,34 jt wajib pajak dari total 72 jt per 22 November 2023.

DJP berharap pemadanan dapat terus dilaksanakan juga mencapai target penuh 100%. Oleh sebab itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemandanan secara mandiri.

“DJP membutuhkan bantuan partisipasi #KawanPajak untuk menggenapi menjadi 100%,” tulis DJP dalam laman X, dikutip Senin (27/11/2023).

Berikut ini tata langkah pemadanan NIK lalu NPWP:

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/ pada browser anda lalu tekan login.

2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang dimaksud sesuai, kemudian masukkan kode keamanan

3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, lalu klik ubah profil.

4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.

5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang dimaksud mana sama, masukkan kode keamanan, juga login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan penyebab rencana implementasi NIK sebagai NPWP mundur, dari mulanya awal 2024 menjadi pertengahan 2024. Salah satunya adalah keinginan dari pemangku kepentingan untuk penyesuaian sistem.

“Ada semacam keinginan para pihak adanya staging habituasi atau perlu familiarisasi terhadap pemakaian NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak,” kata Suryo, dalam paparan APBN Kita, dikutip Senin (27/11/2023).

Meski mundur, Suryo memverifikasi bahwa implementasi NIK sebagai NPWP akan tetap berjalan seiring dengan sudah pernah dijalani beroperasinya Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax system. Rencananya core tax akan mulai digunakan DJP mulai 1 Mei 2024.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *