Jakarta,REDAKSI17.COM – Massa mulai berdatangan dari berbagai sisi untuk melakukan aksi demo di tempat area area Patung Kuda, Jakarta.
Pantauan CNBC Indonesia, Rabu (1/5/2024) para buruh mulai memadati lokasi demo pada pukul 10.21 WIB.
Rata-rata pendemo menggunakan pakaian berwarna merah, biru, dan juga juga hitam. Mahasiswa menggunakan pakaian biru dongker.
Para buruh perempuan juga transpuan bersiap mengajukan berbagai tuntutan untuk menjamin keamanan juga kesejahteraan pada lingkungan kerja.
Demo yang digunakan dimaksud diinisiasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), kemudian Partai Buruh hal yang disebut rencananya akan dibanjiri sekitar 48.000 hingga 50.000 buruh.
Mereka akan menggelar demo pada tempat Istana Negara kemudian Gelora Bung Karno.
Ada pun dua tuntunan utama yang digunakan dimaksud diserukan adalah pencabutan Omnivus Law UU Cipta Kerja serta OutSourcing dengan upah hemat (HOSTUM). Ada pula sembilan alasan mengapa buruh menolak aturan tersebut.
|
“Pertama, tentang upah minimum yang dimaksud hal tersebut kembali pada konsep upah murah,” kata Presiden Partai Buruh yang digunakan digunakan juga Presiden KSPI Said Iqbal.
Kedua, faktor outsourcing seumur hidup lantaran tak ada batasan jenis pekerjaan yang dimaksud hal tersebut boleh di-outsourcing. Ketiga, kontrak yang mana digunakan berulang-ulang, bahkan bisa saja cuma 100 kali.
“Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing,” tegas Said Iqbal.
Buruh juga menyoroti pesangon yang tersebut digunakan murah. Said Iqbal membeberkan dalam aturan sebelumnya seseorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) sanggup mendapatkan dua kali pesangon, saat ini mampu mendapatkan 0,5 kali.
“Kelima, tentang PHK yang dimaksud digunakan dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh lalu juga organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang menghasilkan buruh tiada miliki kepastian kerja,” ujarnya.
Pengaturan jam kerja yang tersebut mana fleksibel juga disorot. Lalu pengaturan cuti, menindaklanjuti tak ada adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang mana hal itu akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
“Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang mana digunakan menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan,” tambahnya.
“Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang dimaksud mana sebelumnya, pada omnibus law cipta kerja dihapuskan,” ujarnya lagi.
“Penggunaan outsourcing lalu kontrak sudah masif pada seluruh Indonesia,” tegasnya.