Home / Aneka / Deret Fakta Baru Kasus Wanita Tewas Karena Dianiaya Anak Anggota DPR

Deret Fakta Baru Kasus Wanita Tewas Karena Dianiaya Anak Anggota DPR

Deret Fakta Baru Kasus Wanita Tewas Karena Dianiaya Anak Anggota DPR

Jalarta,REDAKSI17.COM – Kasus  berinisial DSA (29) yang hal tersebut meninggal dunia usai diduga dianiaya Gregorius Ronald Tannur, anak anggota RI Edward Tannur, terus menyedot perhatian.

Kasus itu berawal dari cekcok di area tempat kelab malam usai keduanya makan malam bersama.

Terkini, hasil autopsi terhadap korban telah dilakukan lama keluar juga juga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Berikut sederet fakta terkait kasus penganiayaan oleh anak anggota DPR tersebut.

1. Cekcok di tempat area kelab malam

Gregorius lalu DSA terlibat pertengkaran pada dalam dalam lift di area tempat tempat hiburan malam, Blackhall KTV, Lenmarc Mall, pada Rabu (4/10) sekitar pukul 00.10 WIB. Keduanya ke kelab setelah makan malam bersama pada Selasa (3/10) pada G-Walk Surabaya.

Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, Gregorius kemudian juga DSA merupakan pasangan kekasih.

“Dari keterangan GR, dalam pertengkaran sudah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA, hingga korban terjatuh sampai posisi duduk,” ujar Pasma.

“Dan kemudian setelah duduk, saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman keras, ini sesuai CCTV lalu prarekonstruksi,” tambahnya.

DSA pun keluar dari lift usai tiba di tempat tempat parkiran mendahului GR sembari memainkan ponselnya. Dia kemudian bersandar di dalam dalam samping kiri mobil abu-abu milik GR.

“GR memasuki mobil di area dalam kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban di tempat dalam sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya serta terseret sejauh lima meter kurang lebih,” ucap dia.

Setelah sekuriti datang, GR menaikkan tubuh korban ke dalam mobil juga membawanya ke apartemen dalam PTC. Korban meninggal dunia tak lama usai tiba dalam apartemen.

2. Anak anggota DPR Fraksi PKB

Ketua Fraksi PKB dalam DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengakui bahwa Gregorius merupakan putra dari kadernya yang tersebut digunakan bernama Edward Tannur. Edward berstatus anggota DPR RI dari Fraksi PKB.

“Kami telah lama lama mengonfirmasi kepada anggota Fraksi PKB DPR RI atas nama Edward Tanur kemudian beliau membenarkan jika R adalah putranya,” kata Cucun lewat keterangan tertulis, Jumat (6/10).

Cucun mengatakan PKB turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas dugaan kekerasan yang mana menyebabkan DSA meninggal dunia. PKB juga mengecam keras tindakan pelaku lalu juga menegaskan akan datang memantau kasus ini hingga korban kemudian keluarga mendapat keadilan.

“Kami akan mengawal kasus kekerasan yang yang disebut berujung pada tewasnya Dini Sera Apriyanti sehingga korban maupun keluarganya mendapatkan keadilan baik secara hukum formil maupun materiil,” ucap Cucun.

Cucun juga menyebut Edward Tanur bersedia mengawal kasus ini meskipun melibatkan putranya sendiri.

3. Hasil autopsi

Tim forensik RSUD Dr Soetomo menemukan luka dalam area sekujur tubuh DSA hingga pendarahan pada organ dalam berdasarkan hasil autopsi pada jenazah korban.

“Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas,” kata perwakilan tim forensik RSUD Dr Soetomo, dr Reny, dalam Mapolrestabes Surabaya, Jumat.

Tim forensik juga menemukan luka pada dada kanan kemudian tengah korban, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, serta punggung kanan.

Pada pemeriksaan dalam, tim menemukan pendarahan organ dalam, patah tulang, hingga memar.

“Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru lalu luka pada organ hati,” ujarnya.

4. Polisi tetapkan tersangka

Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, telah dilakukan terjadi menetapkan Gregorius sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan hingga menciptakan DSA meninggal dunia.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan tersangka terancam bui maksimal 12 tahun.

“Kami sudah pernah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di area tempat Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka,” kata Pasma saat konferensi pers di tempat area Mapolrestabes Surabaya, Jumat.

Penetapan ini diimplementasikan usai polisi menghimpun fakta dalam proses penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 juga atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang digunakan dimaksud menyebabkan kematian. Gregorius sendiri sudah ditahan sejak Kamis (5/10).

5. Korban kirim pesan sebelum tewas

DSA sempat mengirim pesan ucapan sambil menangis saat dianiaya oleh Gregorius ke temannya. Dia mengirim pesan yang dimaksud sebelum tak sadarkan diri.

“Sebelum korban ini mengalami fase kritis atau bukan sadarkan diri, sempat mengirim voice note (pesan suara) ke temannya. Sedang dihajar oleh si RT sambil nangis-nangis,” kata pengacara korban Dimas Yemahura, di dalam dalam Mapolrestabes Surabaya, Jumat.

Dimas mengatakan DSA kemudian Ronald mempunyai hubungan asmara sejak lima bulan terakhir. Namun belum diketahui apa yang dimaksud digunakan menyebabkan merekan itu cekcok hingga terjadi penganiayaan.

6. Hotman Paris siap bantu keluarga korban

Pengacara kondang Hotman Paris menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga DSA.

Dalam unggahannya di dalam dalam Instagram, Hotman melampirkan tangkapan layar salah satu media online hambatan harta kekayaan Edward Tannur, ayah Gregorius. Ia lalu mengundang keluarga korban untuk bertemu di area dalam sebuah warung kopi.

“Ini kata media? Apa benar? Keluarga korban ditunggu pada Kopi Joni oleh Hotman 911,” demikian unggahan Hotman pada Jumat.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *