Home / Nasional / Di Depan Jokowi, Ketua KPK Sebut Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan Dalam Satu Dekade Ini

Di Depan Jokowi, Ketua KPK Sebut Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan Dalam Satu Dekade Ini

Di Depan Jokowi, Ketua KPK Sebut Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan Dalam Satu Dekade Ini
Jakarta,REDAKSI17.COM  – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memberikan sambutannya pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang mana digelar KPK di dalam Istora, Senayan pada Selasa (12/12/2023).

Di hadapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang digunakan turut hadir, Nawawi menyampaikan kondisi upaya pembarantasan korupsi yang dimaksud masih jarak jauh dari harapan.

“Upaya pemberantasan korupsi sudah diupayakan oleh pemerintah sejak lama dengan pembentukan lembaga atau institusi baru termasuk pendirian KPK juga revitalisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi-Stranas PK,” kata Nawawi.

“Sayangnya, berbagai indikator menunjukkan masih kurang efektifnya kemudian tidaklah efisiennya pemberantasan korupsi pada Indonesia,” sambungnya.

Hal itu disampaikannya dengan merujuk ke Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indoneisa.

“Yang tidak ada meningkat secara signifikan dan juga stagnan dalam satu dekade ini,” katanya.

Data yang digunakan disampaikan Badan Pusat Statistik, juga menyatakan indeks presepsi korupsi (IPK) yang dimaksud tidaklah mengalami peningkatan yang signifikan.

“Terakhir Survei Penilaian Integritas-SPI yang dilaksanakan KPK untuk mengukur praktik korupsi pada seluruh instansi pemerintah di tempat pusat kemudian pemerintah daerah. Responden internal dan juga eksternal menyatakan bahwa korupsi masih marak yang ditunjukkan dengan skor nasional yang kian menurun,” paparnya.

Oleh karenanya pada peringatan Hakordia 2023, KPK mengambil tema Sinergi untuk Berantas Korupsi, untuk Indonesia Maju.

“Karena kami merasa sinergi antar semua elemen bangsa perlu diperkuat,” kata Nawawi.

“Pemberantasan kemudian pencegahan korupsi tiada dapat diimplementasikan cuma melalui aspek kelembagaan, dengan pembentukan lembaga/unit kerja baru, atau hanya saja aspek regulasi melalui penerbitan UU, PP, Perpres lalu selanjutnya, atau cuma bersandar pada kinerja Aparat Penegak Hukum,” sambungya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *