Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meyakinkan kliennya yang akan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagaimana yang telah terjadi dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
“Pasti hadir,” kata Ian saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).
Ian juga mengklaim akan membawa bukti-bukti baru dalam pemeriksaan hari ini.
“Kan (pemeriksaan) keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti-bukti,” katanya.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin akan menjemput paksa Firli Bahuri jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam jadwal pemeriksaan kasus pemerasan SYL di dalam Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).
Ade bahkan menyebut penyidik sudah menyiapkan surat perintah membawa jika ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif hal itu tiada hadir dengan alasan tak patut diterima.
“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali bukan hadir untuk penuhi panggilan kedua,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (22/12/2023) lalu.
Pemeriksaan terhadap Firli awalnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (21/12/2023) lalu. Namun saat itu Firli mengajukan permohonan ditunda dengan alasan ada kegiatan penting yang tersebut tak mampu ditinggalkan.
Ade menilai alasan permohonan penundaan pemeriksaan itu bukan patut atau laik diterima. Sehingga penyidik ketika itu memutuskan untuk kembali mengirimkan surat panggilan kedua.
Surat panggilan kedua ini telah lama diterima Firli pada Kamis (21/12/2023) pukul 20.10 WIB. Dalam surat hal tersebut Firli diminta hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 27 Desember 2023.