Sleman,REDAKSI17.COM – Bupati Sleman, Harda Kiswaya mengukuhkan Lurah Pakembinangun, Suranto dan Lurah Sidokarto, Istiyarto Agus Sutaryo untuk kembali menjabat sebagai Lurah pada Kamis malam (28/8) di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025 yang menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara resmi masa jabatan Lurah diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Sebelumnya, Lurah Sidokarto dan Lurah Pakembinangun selesai masa jabatannya pada 20 Desember 2023 yang kemudian dipimpin sementara oleh Pj. Lurah
Dalam sambutannya, Harda mengucapkan selamat kepada Lurah Sidokarto dan Lurah Pakembinangun yang dikukuhan dan diambil sumpahnya untuk melanjutkan pengabdian dalam masa jabatan yang diperpanjang.
“Saya mengucapkan selamat atas amanah yang kembali diberikan. Saya berharap Lurah Sidokarto dan Lurah Pakembinangun dapat menjalankan amanah dengan sebaik- baiknya. Jadilah lurah yang hadir di tengah-tengah masyarakat, bukan hanya sebagai pemimpin formal, tetapi juga sebagai teladan moral,” ujar Harda
Harda mengatakan bahwa dengan bertambahnya masa jabatan lurah, diharapkan kesinambungan program di Kalurahan lebih terjaga. Lurah memiliki waktu yang lebih panjang untuk merencanakan, melaksanakan, sekaligus mengevaluasi program-program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Pemerintah Kalurahan memiliki peran sebagai mitra Pemerintah Kabupaten. Program-program pembangunan tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan penuh dari Pemkal. Karena itu, saya berpesan agar mampu meningkatkan pelayanan publik dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” kata Harda
Usai pengukuhan, Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman turut mengucapkan selamat atas dikukuhkannya kembali Lurah Sidokarto dan Pakembinangun.