Home / Politik / Ditodong Soal MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK, Prabowo Kabur Sambil Lari-lari

Ditodong Soal MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK, Prabowo Kabur Sambil Lari-lari

Ditodong Soal MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK, Prabowo Kabur Sambil Lari-lari
Jakarta,REDAKSI17.COM – Bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto bungkam ketika dimintai tanggapan terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dimaksud memutuskan Anwar Usman dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Momen itu terjadi saat Prabowo baru cuma rampung menjadi narasumber acara Sarasehan 100 Ekonom di dalam Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

Pantauan Suara.com, Prabowo awalnya berbicara mengenai konsep ekonomi. Namun ketika ditanyai terkait putusan MKMK, Prabowo langsung melambaikan tangan ke arah awak media.

Setelah itu, Prabowo kabur ke mobilnya sambil berlari kecil. Menteri Pertahanan itu tampak didampingi keponakannya, Budisatrio Djiwandono.

Bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom dalam Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023). (Suara.com/Rakha)
Bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom di tempat Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023). (Suara.com/Rakha)

Sebelumnya diberitakan, MKMK memutuskan, sembilan Hakim Konstitusi melanggar kode etik juga pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres. Semuanya dijatuhi sanksi merupakan teguran lisan.

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan juga perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan juga Kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Sembilan hakim yang digunakan dijatuhkan sanksi dalam bentuk teguran lisan secara kolektif itu dinyatakan melanggar kode etik lantaran para hakim konstitusi terbukti tidaklah dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang putusan etik di area Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang putusan etik di tempat Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain itu, MKMK juga mencopot Anwar Usman dari Ketua MK dikarenakan melakukan pelanggaran berat yakni melanggar kode etik hakim.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik lalu perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan serta kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan kemudian kesopanan,” jelas Jimly.

Anwar dijatuhi sanksi dalam bentuk pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang dimaksud baru dalam waktu 2×24 jam.

Namun begitu, MKMK menegaskan tak mempertimbangkan untuk mengubah atau membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Majelis Kehormatan berpendirian untuk menolak atau sekurang-kurangnya tak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik kemudian perilaku hakim konstitusi sepanjang berkaitan dengan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian antara lain terdiri dari pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali terhadap putusan Mahkamah Konstitusi konstitusi in casu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Anggota MKMK Wahiduddin Adams.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *