Home / Daerah / DIY-Jateng Teruskan Proses Finalisasi Penentuan Batas Daerah

DIY-Jateng Teruskan Proses Finalisasi Penentuan Batas Daerah

Yogyakarta (24/09/2025) REDAKSI17.COM – Batas daerah DIY dengan Jawa Tengah yang telah diatur dalam Permendagri RI Nomor 19 Tahun 2006 masih memerlukan pendetailan dan sinkronisasi. Hal ini dikarenakan pada peta batas daerah dengan skala 1:100.000 dalam Permendagri tersebut, penarikan garis batas masih belum sesuai dengan kondisi eksisting di lapangan.

“Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Pemda DIY dan Pemprov Jawa Tengah sejak tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan usulan revisi Permendagri RI Nomor 19 tahun 2006 tentang Batas Daerah DIY dengan Jawa Tengah. Saat ini sedang dilakukan proses finalisasi penarikan garis batas pada segmen batas Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Wonogiri,” ungkap Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Danang Setiadi.

Dalam Rapat Kerja Sinkronisasi Batas Daerah DIY-Jawa Tengah pada Senin (22/09) di Yogyakarta, Danang mengatakan, sebagaimana yang dimandatkan dalam Permendagri RI Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, batas daerah menjadi hal yang sangat penting dalam menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Batas Daerah juga mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Batas daerah digambarkan sebagai kumpulan titik-titik koordinat geografis yang merujuk kepada sistem georeferensi nasional dan membentuk garis batas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah. Dan penegasan batas daerah adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas daerah,” jelasnya.

Danang memaparkan, pada segmen batas Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Sukoharjo, inisiatif pembahasan sinkronisasi garis batas telah dilakukan sejak 25 Januari 2022. Dari pembahasan tersbeut dihasilkan kesepakatan untuk melakukan pencermatan batas daerah sebagai bahan diusulkannya revisi Permendagri 19 Tahun 2006 pada segmen batas daerah Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Sukoharjo.

“Beberapa catatan perbaikan yang disampaikan Kemendagri RI berupa penegasan status jalan, penambahan titik koordinat perapatan, dan pengukuran ulang titik koordinat pilar batas yang masih belum memenuhi kaidah keakuratan tinggi, secara geodetik. Selanjutnya, rangkaian pembahasan bersama TPBD DIY, Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Gunungkidul sebagai tindak lanjut, menghasilkan finalisasi garis batas daerah Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Sukoharjo pada hari ini,” ungkapnya.

Sementara untuk segmen batas Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Wonogiri, Danang menuturkan, pada 22 Agustus 2022 telah diawali pembahasan sinkronisasi garis batas yang disadari terdapat ketidaksesuaian antara pencatatan dengan kondisi lapangan berdasarkan foto citra satelit. Dari pertimbangan tersebut disepakati untuk melakukan pencermatan penarikan garis batas daerah, sesuai versi daerah masing-masing.

“Rangkaian pembahasan pun berlanjut, baik secara kartometrik maupun pengecekan di lapangan. Hingga pada 26 Februari 2025 disekapati satu lokasi di Desa Paranggupito dan Kalurahan Songbanyu. Pada hari ini, kesepakatan tersebut kita rangkum bersama dalam Berita Acara Kesepakatan Penarikan Garis Batas Daerah Kabupaten Gunungkidul – Kabupaten Wonogiri,” katanya.

Pada kegiatan ini, dilakukan pula penandatanganan Berita Acara Kesepakatan segmen batas Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Sukoharjo. Selanjutnya, dilakukan finalisasi penarikan garis batas Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Wonogiri, dengan menyesuaikan hasil pengukuran pilar secara geodetik. Setelahnya, dilanjutkan dengan penyusunan dan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan segmen batas Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Wonogiri. Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dilakukan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Danang Setiadi; Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerjasama Setda Provinsi Jateng, Yasip Khasani; Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul, Aris Pambudi; Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo, Ari Haryanto; dan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Wonogiri, Ziqma Adatya Fitha.

HUMAS DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *