Yogyakarta (18/09/2025) REDAKSI17.COM – Pemda DIY bersama DPRD DIY tengah membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah. Melalui Raperda ini diharapkan dapat semakin mengoptimalkan riset, invensi, dan inovasi di DIY karena dapat dilakukan dalam satu ekosistem yang terstruktur, terencana, serta terintegrasi.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat membacakan tanggapan Pemda DIY terhadap pembahasan Raperda ini pada Rapat Paripurna DPRD DIY mengatakan, pada lingkup Pemda DIY, telah dilakukan transformasi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah. OPD ini bertugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan riset, serta invensi dan inovasi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Riset, invensi, dan inovasi harus dilakukan dalam satu ekosistem dalam pembangunan daerah, sehingga perlu adanya regulasi yang terstruktur dan sistematis yang mengatur riset yang komprehensif. Dengan begitu Raperda ini nantinya tidak hanya berfungsi sebagai panduan normatif saja, tetapi juga sebagai alat strategis untuk mendukung transformasi sosial, ekonomi, dan budaya, serta menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan di DIY,” papar Sri Paduka, Kamis (18/09) di DPRD DIY.
Sri Paduka menuturkan, pihak swasta, badan usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat memiliki peran masing-masing untuk memainkan harmoni riset, invensi, serta inovasi daerah. Kehadiran perguruan tinggi bersama komponen lainnya, baik dari unsur masyarakat maupun instansi vertikal diharapkan mampu memberikan kontribusi yang optimal dalam pelaksanaan riset, invensi dan inovasi, sehingga memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, bahkan nasional.
“Salah satu tantangan klasik dalam pelaksanaan riset, invensi, dan inovasi daerah ialah proporsi terbesar pendanaan riset dilakukan oleh pemerintah, sedangkan sebagian kecil pendanaan bersumber dari non pemerintah. Oleh karena itu, melalui Raperda ini diharapkan mampu mendorong presentase pendanaan dari sektor swasta atau pihak ketiga dapat dilakukan dalam jumlah yang lebih besar,” ungkap Sri Paduka.
Dalam Rapur kali ini dilakukan pula pembahasan terkait Raperda tentang Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak. Untuk Raperda ini, tanggapan Pemda DIY menekankan pada pentingnya Raperda ini untuk ditetapkan. Menurut Sri Paduka, anak merupakan harta yang berharga bagi keberlanjutan bangsa. Sehingga perlindungan dan pemenuhan hak-haknya menjadi tanggung jawab bersama antara negara, masyarakat, dan keluarga.
”Perlindungan ini dilakukan melalui pengasuhan yang baik, serta pemberian hak yang layak bagi anak-anak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Untuk menjamin hal tersebut dibutuhkan upaya yang sistematis dan terstruktur melalui pengaturan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan perspektif anak, yang juga menjadi bagian dari budaya masyarakat,” jelas Sri Paduka.
Sri Paduka mengatakan, di era globalisasi yang penuh kompleksitas dan tantangan, kolaborasi menjadi kunci untuk mencapai tujuan bersama. Dibutuhkan upaya bersama antara pemerintah daerah, orang tua, masyarakat, perguruan tinggi, dan dunia usaha untuk menjamin kehidupan dan kehidupan anak.
HUMAS DIY