
Bengkulu,REDAKSI17.COM – Polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas setelah beredarnya surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP bernomor 0162/SK/DPP/C/IV/2026 tertanggal 6 April 2026. Surat tersebut berisi pemberhentian Ketua DPC PPP Kota Bengkulu Dedy Exwan, Sekretaris Erni Novita, dan Bendahara Nilda Yuliarti.
Menanggapi hal itu, Dedy Exwan menegaskan pihaknya hingga kini belum menerima surat resmi dimaksud. Ia pun mempertanyakan keabsahan dokumen yang telah beredar luas tersebut.
“Sampai detik ini kami DPC Kota Bengkulu belum menerima surat itu secara resmi. Jadi kami juga tidak mengetahui hal tersebut. Kalau memang benar surat itu ada, tolong sampaikan kepada kami secara resmi,” tegasnya, Kamis (9/4).
Dedy menyebut, pihaknya masih berpedoman pada surat DPP PPP nomor 009/IN/DPP/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani Sekjen Taj Yasin Maimoen. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh Surat Keputusan Pelaksana Tugas (PLT) di tingkat DPW maupun DPC dibatalkan.
Menurutnya, dengan pembatalan tersebut, seluruh produk yang dihasilkan oleh PLT otomatis tidak berlaku. Ia menilai struktur kepengurusan yang dibentuk melalui mekanisme tersebut menjadi tidak sah.
Selain itu, Dedy juga menyoroti aspek administrasi surat pemberhentian yang beredar. Dimana dalam PPP tidak dikenal asas tanda tangan tunggal untuk dokumen penting, yang seharusnya ditandatangani bersama oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau melalui delegasi resmi.
DIa menambahkan, sengketa kepengurusan PPP saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta dan PTUN Jakarta. Karena itu, dirinya meminta semua pihak menahan diri selama proses hukum berjalan.
“Barang ini masih berstatus sengketa. Kita tidak boleh membuat kerusuhan. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” tuturnya.


