Jakarta,REDAKSI17.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan, berdasarkan masukan masyarakat dan keterangan yang diberikan para pihak terkait, Hogi Minaya dinilai tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, peristiwa yang menjerat Hogi Minaya tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai peristiwa pidana, sehingga perkara tersebut diminta untuk segera dihentikan.
Kepastian tersebut diperoleh dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kejaksaan dan Kepolisian Kabupaten Sleman terkait penanganan kasus Hogi Minaya, di Gedung DPR RI pada Rabu (28/01). Hadir memenuhi panggilan, Hogi Minaya didampingi kuasa hukumnya, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kajari Sleman, Bambang Yunianto.
“Kita menemui fakta yang sangat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dan terhadap peristiwa tersebut, tidak layak untuk dijadikan dinyatakan sebagai peristiwa pidana. Karena itu tadi kami membuat kesimpulan, meminta agar perkara ini dihentikan,” ungkap Habiburokhman kepada wartawan usai pertemuan, yang turut diunggah di akun instagram pribadinya.
Habiburokhman menyampaikan, penyelesaian perkara pada kasus tersebut tidak menggunakan Restorative Justice, melainkan melalui ketentuan KUHAP terbaru Pasal 65 huruf M, tentang pemberhentian perkara oleh kejaksaan. “Jadi bukan Restorative Justice ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru, pasal 65 huruf M, yang mengatur kejaksaan. Ini kan penuntutan ya, kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum,” tuturnya.
Ia menambahkan, keputusan ini turut mendapat dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Menurutnya, tindakan Hogi Minaya terbukti tidak disertai niat untuk membunuh pelaku penjambretan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
“Jadi saya pagi-pagi, Alhamdulillah, sudah bisa berkomunikasi dengan Pak Jampidum, Bapak Asep. Beliau juga setuju tadi pagi terhadap peristiwa ini untuk dihentikan penuntutannya, dihentikan perkara ini. Jelas ya, Pak Hogi tidak ada niat untuk membunuh dan lain sebagainya, hanya mengejar orang tersebut,” tegas Habiburohman.
Menindaklanjuti pemberhentian perkara, Habiburohman menyampaikan bahwa pihaknya telah mengurus surat permohonan terkait penghentian perkara yang telah ditandatangani, dan akan segera diteruskan ke pihak Kejasaan hingga Kapolri. “Secara administrasi, surat tadi sudah kami tandatangani, besok akan dikirim ke pihak terkait kekejaksaan, lalu ke Jaksa Agung, ke Pak Kapolri juga, untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Humas Pemda DIY





