Home / Daerah / DPRD DIY Usulkan Raperda Tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan

DPRD DIY Usulkan Raperda Tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan

Yogyakarta (06/10/2024) REDAKSI17.COM – Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), KGPAA Paku Alam X didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) DIY hadir dalam Rapat Paripurna (Rapur) X masa persidangan I Tahun 2024-2025. Rapat paripurna ini terbuka untuk umum, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD DIY, pada Rabu (06/10), dipimpin oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd.

Sesuai dengan tata tertib DPRD DIY, forum rapat telah terpenuhi karena dihadiri oleh anggota dewan sejumlah 30 orang dari 55 orang anggota dewan. Nuryadi mengatakan, rapur diselenggarakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD DIY pada tanggal 28 Oktober tahun 2024, dengan acara penjelasan DPRD DIY terhadap tiga (3) rancangan Peraturan Daerah (Perda) usul prakarsa DPRD DIY tentang; Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Derah, Pengelolaan Pelabuhan Perikanan dan Pengelolaan Geopark, Cagar Biosfer dan Warisan Dunia Sumbu Filososfi. Ketiga rancangan Perda tersebut dalam Bahan Acara Nomor 42, 43 dan 44 Tahun 20224.

Pada rapur ini, Wakil Ketua DPRD DIY menyampaikan penjelasan terkait Bahan Acara Nomor 42, 43 dan 44. Pemerintah Pusat telah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pengelolaan Pelabuhan Perikanan diantaranya; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2021, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2023, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia nomor 8 tahun 2012.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia nomor 8 tahun 2012 tersebut menggambarkan bahwa pengaturan mengenai pelabuhan perikanan harus memuat beberapa hal yaitu fungsi pelabuhan perikanan, fasilitas pelabuhan perikanan, klasifikasi pelabuhan perikanan dan rencana induk pelabuhan perikanan. Berbagai peraturan tersebut, menjadi dasar yuridis DPRD DIY dalam mengajukan usul prakarsa Raperda Pengelolaan Pelabuhan Perikanan.

Raperda Pengelolaan Pelabuhan Perikanan sejalan dengan visi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022-2027. Yaitu untuk mewujudkan Panca Mulia Masyarakat Jogja melalui Reformasi Kalurahan, pemberdayaan kawasan selatan, serta pengembangan budaya, inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu, juga merupakan wujud pengejawantahan misi Pembangunan DIY Tahun 2022-2027 untuk memberdayakan kawasan selatan dengan mengoptimalkan dukungan infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM, dan perlindungan atau pengelolaan sumber daya.

Pada Bahan Acara No 43 tentang pengelolaan pelabuhan perikanan disampaikan bahwa ada 13 Bab dan 33 Pasal Raperda tentang pengelolaan pelabuhan perikanan yang diusulkan oleh DPRD DIY. Yang memuat beberapa hal penting diantaranya pengelolaan pelabuhan perikanan yang diatur meliputi pembangunan, pengoperasian dan pengembangan.

Dalam usulan Raperda tersebut juga memuat dalam pengoperasian pelabuhan perikanan harus memiliki fasilitas pokok, fungsional dan penunjang. Pelabuhan perikanan difungsikan untuk melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan di pelabuhan perikanan, dan juga pusat bisnis atau ekonomi.

Pelabuhan perikanan yang telah beroperasi dan telah memiliki lembaga pengelola pelabuhan perikanan dapat ditetapkan kelasnya berdasarkan kriteria teknis dan operasional serta dapat mengajukan permohonan peningkatan kelas. Selain itu, Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya manusia pengelola pelabuhan perikanan pada lembaga pengelola pelabuhan perikanan.

Lembaga pengelola pelabuhan perikanan berfungsi menyediakan data dan informasi yang dapat diakses secara elektronik dan masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan Pelabuhan Perikanan. Pemerintah Daerah juga melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan pelabuhan perikanan.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 132 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 109 tahun 2021, tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional, DIY dinyatakan memiliki tiga pelabuhan perikanan pantai yaitu Gesing, Sadeng dan Tanjung Adikarta. Dari tiga pelabuhan perikanan tersebut, yang sudah cukup memadai dalam beroperasi, memiliki fasilitas lengkap dan hasil perikanan potensial adalah Pelabuhan Sadeng .

Adapun Pelabuhan Gesing baru diresmikan pada bulan Oktober 2024. Pelabuhan Gesing telah diresmikan dengan proyeksi sebagai tourism fishing port. Sementara untuk Pelabuhan Perikanan Tanjung Adikarto masih dalam proses pembangunan. DPRD DIY berharap, dengan adanya usulan Perda tersebut mampu mendorong selesainya pembangunan Pelabuhan Perikanan Tanjung Adikarto. (Ft/Rd)

HUMAS PEMDA DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *