Home / Kriminal / Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Pelabuhan Warnasari Ditangkap

Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Pelabuhan Warnasari Ditangkap

Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Pelabuhan Warnasari Ditangkap

Banten,REDAKSI17.COM– Polda Banten menangkap dua tersangka kasus langkah pidana korupsi penyelenggaraan jalan akses  tahap 2 Tahun 2021.

Kedua tersangka yakni TB (73) selaku Dirut PT Arkindo serta juga pengusaha yang mana digunakan meminjam PT Arkindo berinisial SM (45).

Pengungkapan kasus ini berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020. Dalam audit itu, BPK menemukan bahwa ada pekerjaan yang digunakan mana belum dilaksanakan.

Dari hasil audit tersebut, Polda Banten lantas melakukan penyelidikan lalu menemukan ada kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021.

Seharusnya pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 itu selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak pekerjaan yang digunakan belum dilaksanakan.

“Penyebabnya adalah lahan yang digunakan hal tersebut akan digunakan pembangunan belum dibebaskan kemudian tak mendapatkan izin dari pemilik lahan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto dalam keterangannya, Selasa (3/10).

Disampaikan Didit, uang muka sebesar Rp7.265.754.000 yang digunakan yang seharusnya digunakan untuk pengerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tidaklah dikembalikan oleh pelaksana proyek.

“Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp7.001.500.000,” ucap dia.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp905 juta, dokumen kontrak, dokumen pencairan lalu dokumen lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 juga 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *